Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Utara

PN Lhoksukon Sidangkan Kasus Kepemilikan Senpi, Dua Pria Jadi Pesakitan, Begini Alur Perkaranya

Pengadilan Negeri Lhoksukon menyidangkan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Masrizal dan Edi Junaidi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Thinkstock
KASUS SENPI ILEGAL - Ilustrasi pistol revolver. PN Lhoksukon kembali menyidangkan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal jenis pistol revolver pada Selasa (27/1/2026). Foto Thinkstock 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Lhoksukon menyidangkan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Masrizal dan Edi Junaidi.
  • Kasus bermula dari pembelian pistol rakitan oleh Masrizal di Riau, lalu dititipkan kepada Edi hingga akhirnya terungkap saat Edi terlibat kasus narkotika.
  • Masrizal terancam hukuman berat sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (27/1/2026) besok, dijadwalkan akan kembali menyidangkan kasus kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol dan amunisi ilegal yang menjerat Masrizal warga Aceh Utara, sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan materi tuntutan.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara disebutkan, bahwa perkara ini mulai disidangkan sejak 26 November 2025, di Ruang Sidang Cakra, PN Lhoksukon.

Namun, dua kali sidang awal harus ditunda akibat banjir yang menghambat kehadiran terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ada dua pesakitan dalam kasus ini yaitu Masrizal bersama Edi Junaidi (yang perkaranya ditangani secara terpisah).

Perkara itu terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 01.40 WIB, di Desa Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Sedang awal kasus ini bermula pada November 2023, saat Masrizal berkunjung ke Kerinci, Provinsi Riau. 

Baca juga: Penggunaan Senpi Ilegal Bikin Resah, Dosen Hukum Unimal: Aceh Masih Trauma

Di sana ia bertemu teman lamanya, Rahmat Iwan (DPO), yang kemudian menawarkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Tertarik, Masrizal membeli senjata tersebut seharga Rp1,5 juta, secara tunai dan menerima delapan butir amunisi.

Senjata itu kemudian dibawa pulang ke Aceh menggunakan transportasi darat. 

Setibanya di Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Masrizal menuju rumah orangtua Edi Junaidi dan menyembunyikan senjata di balik tumpukan bambu di belakang rumah.

Pada Juli 2024, saat hendak pulang ke Meulaboh, Aceh Barat, Masrizal menitipkan senjata api tersebut kepada Edi Junaidi. 

Pada Februari 2025, Masrizal sempat menelpon Edi dan memastikan bahwa senjata tersebut masih aman dan tidak digunakan.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Perakitan Senpi Ilegal di Sumedang, 5 Pelaku Ditangkap

Perkara ini terungkap saat Edi Junaidi terlibat dalam upaya pembelian narkotika jenis sabu pada Minggu, 6 April 2025. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved