Senin, 27 April 2026

Subulussalam

Satu Pegawai di Subulussalam Borong Tiga Jabatan, Sekda: Segera Dibenahi

dua jabatan lainnya pelaksanaan tugas (Plt) Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subulussalam.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
KANTOR WALI KOTA - Kantor Wali Kota Subulussalam di kawasan Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri. 

Ringkasan Berita:
  • Ini terjadi di jajaran birokrasi Pemerintahan Kota (Pemko) Subulussalam. Seorang pegawai disebut-sebut rangkap tiga jabatan sekaligus.
  • Sedangkan dua jabatan lainnya pelaksanaan tugas (Plt) Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subulussalam.
  • Selain itu di Subulussalam juga terdapat pelaksana tugas (Plt) setingkat eselon II yang berkali-kali diperpanjang.
 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Hal tak bisa terjadi di jajaran birokrasi Pemerintahan Kota (Pemko) Subulussalam. Seorang pegawai disebut-sebut rangkap tiga jabatan sekaligus. 

Menurut informasi pegawai tersebut jabatan definitifnya kepala bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). 

Sedangkan dua jabatan lainnya pelaksanaan tugas (Plt) Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subulussalam

Lalu jabatan ketiga adalah pelaksana harian (Plh) Kepala Bappeda Kota Subulussalam

Selain itu di Subulussalam juga terdapat pelaksana tugas (Plt) setingkat eselon II yang berkali-kali diperpanjang. 

Segera dibenahi

Sekretaris Daerah (Sekda) Subulussalam, Haji Sairun saat dikonfirmasi hal tersebut berjanji segera melakukan pembenahan. 

"Segera dibenahi. Kami segera lapor kepimpinan," kata Sairun, Rabu (28/1/2026).

Sairun juga tidak menampik bahwa pegawai tersebut jabatan definitifnya memang kepala bidang di Bappeda. 

Sedangkan untuk posisinya sebagai Plt Sekretaris BKPSDM sebut Sairun, sudah berakhir dan belum diperpanjang. 

"Plt Sekretaris BKPSDM sampai saat ini belum diperpanjang dan SK Plt yang bersangkutan sudah berakhir ini sedang kita lakukan proses selanjutnya sesuai mekanisme yang ada," ujar Sekda. 

Sementara itu berlarut-larutnya persoalan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tata kelola birokrasi yang benar. 

Bahkan bisa berimbas pada terganggunya roda pemerintahan serta penggunaan anggaran. 

Mengingat kewenangan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) terbatas. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved