Berita Aceh Barat
MAA Aceh Barat Tetapkan Standar Mahar Pernikahan Lima Mayam Emas
Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat merekomendasikan standar mahar pernikahan sebesar lima mayam emas sebagai pedoman adat.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat merekomendasikan standar mahar pernikahan sebesar lima mayam emas sebagai pedoman adat.
- Ketentuan ini tidak bersifat wajib, melainkan garis tengah agar tidak memberatkan, dengan tetap menekankan musyawarah dan kesepakatan keluarga.
- Rekomendasi lahir dari seminar akhir 2025 dan rapat bersama ulama, ormas, serta instansi terkait, di tengah harga emas yang terus naik.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan standar mahar pernikahan di wilayah tersebut sebesar lima mayam emas.
Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Bupati Aceh Barat, Tramizi SP sebagai pedoman adat bagi masyarakat.
Ketua MAA Aceh Barat, Tgk H Mawardi Nyakman kepada Serambinews.com, Kamis (29/1/2026), mengatakan, bahwa penetapan standar mahar tersebut bertujuan untuk menjadi garis tengah dalam pelaksanaan adat perkawinan di Aceh Barat.
“Standar mahar yang direkomendasikan adalah lima mayam emas. Namun ini bukan aturan mutlak,” ujar Mawardi.
Ia menjelaskan, bagi calon mempelai yang memiliki kemampuan ekonomi lebih rendah, besaran mahar dapat disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni calon suami dan calon istri beserta keluarga.
Menurutnya, baik minimal maupun maksimal mahar sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan calon suami.
Baca juga: Ketua MPU Aceh Faisal Ali, Mahar Tidak Harus Emas Bisa Berupa Lahan atau Ternak
Standar yang ditetapkan tersebut hanya berfungsi sebagai pedoman agar tidak memberatkan salah satu pihak.
“Pedoman adat ini tidak bersifat memaksa. Intinya adalah musyawarah dan kesepakatan bersama,” tegasnya.
Mawardi menambahkan, rekomendasi standar mahar ini merupakan hasil seminar yang digelar pada akhir tahun 2025.
Selanjutnya, keputusan tersebut difinalkan dalam rapat khusus yang melibatkan berbagai unsur.
Di antaranya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dewan Syariah Islam (DSI), Dinas Kebudayaan Aceh Barat, serta organisasi kemasyarakatan seperti HUDA, Nahdlatul Ulama (NU), Al-Washliyah, dan sejumlah ormas lainnya.
Sementara kondisi terkini harga emas yang terus mengalami kenaikan.
Baca juga: MPU Aceh Sebut Mahar tidak Mesti Emas, Abu Sibreh: Orang Tua harus Permudah Pernikahan
Saat ini, harga emas per mayam di pasaran disebut mulai bergerak menuju angka Rp10 juta.
“Karena harga emas terus naik, maka keberadaan standar ini diharapkan bisa menjadi acuan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Majelis Adat Aceh (MAA)
MAA Aceh Barat
mahar
Mahar pernikahan
standar mahar
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Aceh Barat Lelang 11 Jabatan Eselon II, ASN Didorong Bersaing Secara Terbuka |
|
|---|
| Pemkab Aceh Barat Berhentikan Sementara 7 Keuchik, Inspektorat Temukan Rp10,7 M Dana Desa Bermasalah |
|
|---|
| Wabup Aceh Barat Hadiri Peusijuek Jamaah Haji dan Halal Bihalal IKABA di Banda Aceh, Ini Pesannya |
|
|---|
| Bocah Terseret Gelombang di Pantai Batu Putih Meulaboh Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| Bocah Drien Rampak Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Batu Putih Meulaboh, Begini Nasibnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-MAA-Aceh-Barat-Tgk-Mawardi-Nyakman_2023.jpg)