Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Barat

MAA Aceh Barat Tetapkan Standar Mahar Pernikahan Lima Mayam Emas

Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat merekomendasikan standar mahar pernikahan sebesar lima mayam emas sebagai pedoman adat.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
STANDAR MAHAR - Ketua MAA Aceh Barat, Tgk Mawardi Nyakman mengungkapkan, bahwa standar mahar pernikahan di Aceh Barat ditetapkan lima mayam emas. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat merekomendasikan standar mahar pernikahan sebesar lima mayam emas sebagai pedoman adat.
  • Ketentuan ini tidak bersifat wajib, melainkan garis tengah agar tidak memberatkan, dengan tetap menekankan musyawarah dan kesepakatan keluarga.
  • Rekomendasi lahir dari seminar akhir 2025 dan rapat bersama ulama, ormas, serta instansi terkait, di tengah harga emas yang terus naik.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan standar mahar pernikahan di wilayah tersebut sebesar lima mayam emas. 

Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Bupati Aceh Barat, Tramizi SP sebagai pedoman adat bagi masyarakat.

Ketua MAA Aceh Barat, Tgk H Mawardi Nyakman kepada Serambinews.com, Kamis (29/1/2026), mengatakan, bahwa penetapan standar mahar tersebut bertujuan untuk menjadi garis tengah dalam pelaksanaan adat perkawinan di Aceh Barat.

“Standar mahar yang direkomendasikan adalah lima mayam emas. Namun ini bukan aturan mutlak,” ujar Mawardi.

Ia menjelaskan, bagi calon mempelai yang memiliki kemampuan ekonomi lebih rendah, besaran mahar dapat disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni calon suami dan calon istri beserta keluarga. 

Menurutnya, baik minimal maupun maksimal mahar sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan calon suami. 

Baca juga: Ketua MPU Aceh Faisal Ali, Mahar Tidak Harus Emas Bisa Berupa Lahan atau Ternak

Standar yang ditetapkan tersebut hanya berfungsi sebagai pedoman agar tidak memberatkan salah satu pihak.

“Pedoman adat ini tidak bersifat memaksa. Intinya adalah musyawarah dan kesepakatan bersama,” tegasnya.

Mawardi menambahkan, rekomendasi standar mahar ini merupakan hasil seminar yang digelar pada akhir tahun 2025. 

Selanjutnya, keputusan tersebut difinalkan dalam rapat khusus yang melibatkan berbagai unsur.

Di antaranya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dewan Syariah Islam (DSI), Dinas Kebudayaan Aceh Barat, serta organisasi kemasyarakatan seperti HUDA, Nahdlatul Ulama (NU), Al-Washliyah, dan sejumlah ormas lainnya.

Sementara kondisi terkini harga emas yang terus mengalami kenaikan. 

Baca juga: MPU Aceh Sebut Mahar tidak Mesti Emas, Abu Sibreh: Orang Tua harus Permudah Pernikahan 

Saat ini, harga emas per mayam di pasaran disebut mulai bergerak menuju angka Rp10 juta.

“Karena harga emas terus naik, maka keberadaan standar ini diharapkan bisa menjadi acuan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved