Sabtu, 9 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Aceh Masuk Fase Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari.
  • Penetapan fase ini diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dalam Rapat Forkopimda Aceh
  • Mualem juga menorong seluruh SKPA untuk memanfaatkan fase ini guna mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari. Status transisi ini terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. 

Penetapan fase ini diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (29/2/2026) malam. 

Dalam rapat tersebut, Mualem bersama sejumlah pihak terkait lainnya hadir secara virtual Zoom. 

“Putusan ini mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan secara khusus merujuk pada Surat Mendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Di Provinsi Aceh,” kata MTA kepada Serambi. 

Sementara itu, Gubernur Mualem dalam amar penetapan tersebut, menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta menghimbau para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis.

Pertama, seluruh SKPA dan pemangku kepentingan diminta melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait. 

Kedua, pemerintah wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi. Selain itu, selama masa transisi darurat, fungsional Jalan Tol Sibanceh pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap diberlakukan, serta pembelian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU juga tetap dibebaskan dari penggunaan barcode. 

“Selama transisi darurat bencana, tetap diberlakukan fungsional jalan tol Sibanceh pada seksi I Padang Tiji-Seulimum, bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana berjalan dengan baik di Aceh,” sebut Mualem. 

Lebih lanjut, dalam amarannya, Mualem juga menorong seluruh SKPA untuk memanfaatkan fase ini guna mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.

Para pemangku kepentingan juga diminta segera menyusun Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh. Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026. “Penetapan dokumen R3P Tanggal 02 dan Penyerahan kepada BNPB pada Tanggal 03 Februari 2026,” pungkasnya.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved