Banjir Landa Aceh
Aceh Masuk Fase Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari
Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari.
- Penetapan fase ini diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dalam Rapat Forkopimda Aceh
- Mualem juga menorong seluruh SKPA untuk memanfaatkan fase ini guna mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari. Status transisi ini terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan fase ini diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (29/2/2026) malam.
Dalam rapat tersebut, Mualem bersama sejumlah pihak terkait lainnya hadir secara virtual Zoom.
“Putusan ini mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan secara khusus merujuk pada Surat Mendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Di Provinsi Aceh,” kata MTA kepada Serambi.
Sementara itu, Gubernur Mualem dalam amar penetapan tersebut, menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta menghimbau para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis.
Pertama, seluruh SKPA dan pemangku kepentingan diminta melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait.
Kedua, pemerintah wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi. Selain itu, selama masa transisi darurat, fungsional Jalan Tol Sibanceh pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap diberlakukan, serta pembelian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU juga tetap dibebaskan dari penggunaan barcode.
“Selama transisi darurat bencana, tetap diberlakukan fungsional jalan tol Sibanceh pada seksi I Padang Tiji-Seulimum, bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana berjalan dengan baik di Aceh,” sebut Mualem.
Lebih lanjut, dalam amarannya, Mualem juga menorong seluruh SKPA untuk memanfaatkan fase ini guna mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.
Para pemangku kepentingan juga diminta segera menyusun Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh. Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026. “Penetapan dokumen R3P Tanggal 02 dan Penyerahan kepada BNPB pada Tanggal 03 Februari 2026,” pungkasnya.(ra)
Gubernur Aceh Mualem
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Aceh Masuk Fase Transisi Darurat
Pemulihan Bencana Selama 90 Hari
Banjir Landa Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Tegas, Napi yang tidak Kembali ke LP Kualasimpang Berpotensi Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Baru 45 Narapidana yang Kembali ke Lapas Kualasimpang, Tenggat Penyerahan Diri Berakhir 17 Mei |
|
|---|
| Tinjau Aceh Tamiang, Safrizal ZA Kebut Realisasi Huntap Korban Bencana |
|
|---|
| Pemkab Nagan Sudah Usul Pembangunan Kembali 2 Sekolah Hancur Diterjang Banjir di Beutong Ateuh |
|
|---|
| Tim BNPB Data Lokasi Pembangunan Rumah Korban Banjir di Bireuen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gubernur-Aceh-Muzakir-Manaf-atau-Mualem-memberikan-tanggapan-perihal-pernyataan-KASD.jpg)