Rabu, 27 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Rekomendasi MAA Aceh Barat, Mahar Cukup 5 Mayam Emas

Standar mahar yang direkomendasikan adalah lima mayam emas. Namun ini bukan aturan mutlak. Mawardi Nyakman, Ketua MAA Aceh Barat

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE SERAMBI INDONESIA EDISI JUMAT 20260130 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas di Aceh melonjak drastis pada Kamis (29/1/2026) hingga menembus angka Rp 10 juta per mayam.
  • MAA Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan standar mahar pernikahan di wilayah tersebut sebesar lima mayam emas. 
  • Penetapan standar mahar tersebut bertujuan untuk menjadi garis tengah dalam pelaksanaan adat perkawinan di Aceh Barat. 

Standar mahar yang direkomendasikan adalah lima mayam emas. Namun ini bukan aturan mutlak. Mawardi Nyakman, Ketua MAA Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan standar mahar pernikahan di wilayah tersebut sebesar lima mayam emas. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Bupati Aceh Barat sebagai pedoman adat bagi masyarakat.

Ketua MAA Aceh Barat, Tgk H. Mawardi Nyakman, kepada Serambi, Kamis (29/1/2026), mengatakan, penetapan standar mahar tersebut bertujuan untuk menjadi garis tengah dalam pelaksanaan adat perkawinan di Aceh Barat. “Standar mahar yang direkomendasikan adalah lima mayam emas. Namun ini bukan aturan mutlak,” ujar Mawardi.

Ia menjelaskan, bagi calon mempelai yang memiliki kemampuan ekonomi lebih rendah, besaran mahar dapat disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni calon suami dan calon istri beserta keluarga.

Menurutnya, baik minimal maupun maksimal mahar sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan calon suami. Standar yang ditetapkan tersebut hanya berfungsi sebagai pedoman agar tidak memberatkan salah satu pihak. “Pedoman adat ini tidak bersifat memaksa. Intinya adalah musyawarah dan kesepakatan bersama,” tegasnya.

Mawardi menambahkan, rekomendasi standar mahar ini merupakan hasil seminar yang digelar pada akhir tahun 2025. Selanjutnya, keputusan tersebut difinalkan dalam rapat khusus yang melibatkan berbagai unsur, di antaranya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dewan Syariah Islam (DSI), Dinas Kebudayaan Aceh Barat, serta organisasi kemasyarakatan seperti HUDA, Nahdlatul Ulama (NU), Al-Wasliyah, dan sejumlah ormas lainnya.

Sementara kondisi terkini harga emas terus mengalami kenaikan. Saat ini, harga emas per mayam di pasaran sudah tembus angka Rp 10 juta. “Karena harga emas terus naik, maka keberadaan standar ini diharapkan bisa menjadi acuan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Tidak harus emas

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, memberikan pencerahan saat berkunjung ke Aceh Tengah, Senin (26/1/2026) malam.

Ia menegaskan, Islam tidak mewajibkan mahar pernikahan harus berupa emas. Ada dua prinsip utama yang menjadi dasar penentuan mahar dalam ajaran Islam. Pertama, mahar harus berupa sesuatu yang sah dimiliki secara syariat, bukan barang haram atau najis. Kedua, mahar tersebut memberi manfaat bagi perempuan.

"Kalau dua prinsip ini terpenuhi, maka tidak ada kepastian mahar itu harus emas. Apa pun boleh, yang penting bermanfaat bagi perempuan," jelas Abu Sibreh kepada TribunGayo.com.

Ia mencontohkan, jika seorang laki-laki memiliki kemampuan mengajar mengaji atau mengajar membaca Al-Qur'an, maka hal tersebut juga dapat dijadikan mahar pernikahan.

Terkait besar atau kecilnya mahar, Abu Sibreh menekankan, hal itu sangat bergantung pada kemampuan, terutama calon suami. "Kalau calon suami punya harta besar, silakan memberi mahar mahal. Tapi kalau kemampuannya terbatas, jangan dipaksakan mengikuti orang kaya. Yang penting tahu posisi kita di mana," ujarnya.

Menurutnya, Islam melarang seseorang hidup di luar kapasitas. Orang miskin tidak boleh meniru gaya hidup orang kaya, dan sebaliknya orang kaya juga tidak dianjurkan mengutamakan pakaian miskin yang berlebihan demi pencitraan. "Penempatan seperti itu dianjurkan dalam agama. Semua disesuaikan dengan kemampuan masing-masing," katanya.

Abu Sibreh juga mengingatkan kepada orang yang mempunyai kemampuan ilmu pengetahuan dan harta benda agar mahar tidak dijadikan ukuran status sosial. "Tapi, yang menjadi ukuran itu adalah ketaatan kepada Allah SWT dan memberikan manfaat untuk kehidupan," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved