Berita Banda Aceh
7 Terdakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar dalam Sidang Korupsi Wastafel
terdakwa yakni Syifak Muhammad Yus, Abdul Hanif, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, serta Wiki Noviandi dan Iqbal.
Editor:
mufti
Menurut dia, kliennya hanya sebagai peminjam uang kepada pihak lain dalam pelaksanaan pengadaan wastafel. Jadi, tidak seharusnya Wiki Noviandi dijadikan sebagai terdakwa dengan dalih telah melakukan perbuatannya melawan hukum.
"Kami selaku penasihat hukum Wiki Noviandi menyatakan keberatan dan menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Kami mengajukan perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada persidangan berikutnya," kata Junaidi.(Antaranews.com)
Tags
Berita Banda Aceh
kasus korupsi
Kasus Korupsi wastafel
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
| Kanwil Kemenag Aceh Catat IKM 3,67 pada Triwulan I 2026 |
|
|---|
| Kolaborasi USK–ILO Dorong Riset Nilam Menuju Industri Bernilai Ekonomi |
|
|---|
| Oknum Pengacara di Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa, Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak |
|
|---|
| Tiru Ketapang, Pelabuhan Ulee Lheue Ditargetkan Jadi Simpul Strategis Transportasi Aceh |
|
|---|
| Ganggu Aktivitas Nelayan, Mualem Minta Pemerintah Pusat Segera Keruk Sejumlah Kuala di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-korupsi.jpg)