Jumat, 24 April 2026

Berita Banda Aceh

7 Terdakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar dalam Sidang Korupsi Wastafel

terdakwa yakni Syifak Muhammad Yus, Abdul Hanif, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, serta Wiki Noviandi dan Iqbal.

Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 

Menurut dia, kliennya hanya sebagai peminjam uang kepada pihak lain dalam pelaksanaan pengadaan wastafel. Jadi, tidak seharusnya Wiki Noviandi dijadikan sebagai terdakwa dengan dalih telah melakukan perbuatannya melawan hukum.

"Kami selaku penasihat hukum Wiki Noviandi menyatakan keberatan dan menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Kami mengajukan perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada persidangan berikutnya," kata Junaidi.(Antaranews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved