Sabtu, 25 April 2026

Berita Banda Aceh

Oknum Pengacara di Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa, Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak

​Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/SERAMBINEWS.COM/ HO
TERIMA TERSANGKA - Penyidik Kejari Banda Aceh menerima tersangka pelecehan seksual terhadap anak, Jumat (24/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial FR (42), seorang pengacara, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada Kamis, 23 April 2026.
  • FR diduga melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 19 Juli 2025 di kawasan Kuta Alam.
  • Modusnya, korban yang sedang bermain di depan rumah dipanggil masuk, lalu diajak menonton video sebelum akhirnya dilecehkan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

​SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan tersangka berinisial FR (42) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis (23/4/2026).

​Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri S menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 silam.

​Modus yang dilakukan tersangka bermula saat korban, sedang bermain di depan rumah tersangka di kawasan Kuta Alam.

Tersangka kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dan membawanya ke kamar.

Di sana, tersangka mengajak korban menonton video "Korumi" sebelum akhirnya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Atas perbuatannya, FR dibidik dengan pasal berlapis sesuai dengan regulasi khusus yang berlaku di Aceh, yakni: Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Bercanda yang Kebablasan: Saat Kata Jadi Awal Kekerasan Seksual


​​Dalam proses Tahap II di kantor Kejari Banda Aceh sekira pukul 11.00 WIB tersebut, tersangka didampingi oleh tim penasehat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) yang dipimpin oleh Tarmizi Yakub SH MH.

​"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 7 Mei 2026," katanya.

​Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print-706/L.1.10/Eku.2/04/2026. Langkah selanjutnya, JPU akan segera merampungkan berkas untuk pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh guna proses persidangan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved