Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Timur

Abaikan Tugas Demi Ngopi, Sejumlah ASN Aceh Timur Terjaring Razia

"Petugas menyisir sejumlah warkop di seputaran kita dan mendapati ASN asyik bersantai di saat jam kerja," papar Kapala Satpol PP, Teuku Amran.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO/serambinews
RAZIA - Personil Satpol PP Aceh Timur lakukan razia kedisiplinan terhadap ASN yang kedatangan nongkrong di jam kerja, Rabu (4/2/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Aparatur Sipil Negera (ASN) kembali kedapatan nongkrong saat jam kerja di warung kopi (Warkop), mereka kemudian terjaring dalam razia.
  • Operasi kedisiplinan ini dilakukan setelah banyak laporan masyarakat masuk, Satpol PP mengarahkan 10 personilnya mendatangi setiap warung kopi di Kota Idi
  • "Petugas menyisir sejumlah warkop di seputaran kita dan mendapati ASN asyik bersantai di saat jam kerja," papar Kapala Satpol PP, Teuku Amran.

 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Aparatur Sipil Negera (ASN) kembali kedapatan nongkrong saat jam kerja di warung kopi (Warkop), mereka kemudian terjaring dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Aceh Timur, Rabu (4/2/2026).

Operasi kedisiplinan ini dilakukan setelah banyak laporan masyarakat masuk, Satpol PP mengarahkan 10 personilnya mendatangi setiap warung kopi di Kota Idi dan mendapati puluhan ASN nongkrong di jam kerja.

"Petugas menyisir sejumlah warkop di seputaran kita dan mendapati ASN asyik bersantai di saat jam kerja," papar Kapala Satpol PP, Teuku Amran.

Ia melanjutkan Kegiatan penertiban ini merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Puluhan ASN yang terjaring kali ini, diberi teguran lisan dan diingatkan untuk tidak meninggalkan tugasnya selama jam kerja.

Mereka juga dicatat indentitasnya untuk evaluasi nanti setelah teguran itu diberikan bila nanti kedapatan lagi akan diserahkan ke Bidang Sumberdaya Kepegawaian selanjutnya diteruskan ke Bupati.

Belum Disanksi berat

"Untuk tahap ini, kami belum menjatuhkan sanksi berat. Namun, jika ke depan masih terulang, kami tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Satpol PP mengimbau seluruh elemen pegawai, mulai dari ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu, untuk menjaga marwah institusi.

Mereka diingatkan agar hanya berada di area publik atau warkop pada saat jam istirahat yang telah ditentukan.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kembali kualitas pelayanan publik di Aceh Timur agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved