Selasa, 21 April 2026

Haba Unimal

Alumni FH Unimal: Pengawasan DPRA dan Prinsip Keselamatan Rakyat

Aris Munandar, Alumni Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menyebutkan, sebagai negara demokrasi, kritik dan perdebatan

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: IKL
for serambinews
Alumni FH Unimal: Pengawasan DPRA dan Prinsip Keselamatan Rakyat 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Aris Munandar, Alumni Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menyebutkan, sebagai negara demokrasi, kritik dan perdebatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika politik Indonesia. 

Aris menjelaskan, kritik adalah wujud kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan. 

Hal ini secara tegas dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif demokrasi modern, kritik tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai instrumen evaluasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance atau algemene beginselen van behoorlijk bestuur). 

Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memiliki peran strategis sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi terhadap jalannya pemerintahan Aceh, termasuk terhadap kebijakan Gubernur.

Fungsi Pengawasan DPR dalam Perspektif Teoretis Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR merupakan elemen kunci dalam sistem checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif. 

DPR bukan hanya berhak, tetapi wajib secara konstitusional melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah demi melindungi kepentingan rakyat.

Senada dengan itu, Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa pengawasan legislatif adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa kebijakan publik berjalan sesuai hukum, keadilan, dan aspirasi masyarakat. 

Oleh karena itu, kritik DPR terhadap pemerintah tidak dapat serta-merta dipandang sebagai konflik politik, melainkan sebagai mekanisme demokrasi yang sah.

Krisis Kemanusiaan Harus Menjadi Prioritas Namun demikian, menjadi tidak etis ketika perdebatan elite politik justru berfokus pada polemik pergantian jabatan di internal DPRA, sementara masyarakat Aceh tengah dilanda duka akibat bencana banjir yang menghancurkan rumah, harta benda, dan harapan rakyat.

Pada situasi darurat seperti ini, seharusnya seluruh elemen pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif mengutamakan solidaritas, kolaborasi, dan percepatan penanganan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana. 

Perdebatan politik yang tidak menyentuh langsung kebutuhan korban bencana berpotensi melukai rasa keadilan publik.

Sudah saatnya diskursus politik dialihkan dari isu gonta-ganti jabatan menuju evaluasi kebijakan penanggulangan bencana, efektivitas distribusi bantuan, serta kesiapan pemerintah daerah Aceh dalam mitigasi bencana ke depan. 

Inilah esensi sejati dari tugas legislatif, mengawasi kebijakan dan memastikan keberpihakan negara kepada rakyat.

Salus Populi Suprema Lex Esto
Prinsip “salus populi suprema lex esto” keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, harus menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan politik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved