Kamis, 11 Juni 2026

Haba Unimal

Alumni FH Unimal: Pengawasan DPRA dan Prinsip Keselamatan Rakyat

Aris Munandar, Alumni Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menyebutkan, sebagai negara demokrasi, kritik dan perdebatan

Tayang:
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: IKL
for serambinews
Alumni FH Unimal: Pengawasan DPRA dan Prinsip Keselamatan Rakyat 

Baik pemerintah Aceh maupun DPRA dituntut untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kekuasaan dan manuver politik jangka pendek.

Dalam kerangka tersebut, langkah Ketua DPRA dalam melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah dapat dipahami sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. 

Namun, seluruh proses ini harus dijalankan secara adil, objektif, transparan, dan tidak tendensius, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik.

Etika Kritik dalam Demokrasi
Mengkritik tata kelola pemerintahan adalah praktik yang lazim dan sehat dalam demokrasi. 

Namun kritik yang ideal harus memenuhi prinsip-prinsip Partisipasi dan Kontrol Sosial yang dimana Kritik berfungsi menjaga agar pemerintah Aceh tetap berada di jalur kepentingan rakyat. 

Yang harus kita pahami bersama, bahwasanya kritikan ini  hanya berfokus pada Kinerja dan Kebijakan Pemerintah Aceh, sehingga bukan menyerang pribadi atau kepentingan politik tertentu. 

Oleh karena itu, kritik serta fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRA tidak dapat dimaknai sebagai upaya memecah belah masyarakat atau memperkeruh suasana, terlebih di tengah kondisi krisis. 

Sebaliknya, hal tersebut justru menjadi landasan penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.

Dalam konteks ini, sikap kritis dan fungsi pengawasan yang dijalankan mencerminkan sikap kenegarawanan Ketua DPRA, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam mengawal kepentingan rakyat serta menjaga marwah demokrasi.

Ke depan, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Aceh dapat lebih berpihak pada kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan grassroot society. 

DPR Aceh memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan evaluasi, namun pemerintah juga berkewajiban menjawab evaluasi tersebut dengan transparansi dan komunikasi yang profesional guna membangun kembali kepercayaan publik.

Penegasan ini tidak dimaksudkan sebagai pembelaan terhadap pihak mana pun. 

Sikap ini lahir dari keprihatinan seorang anak muda yang menginginkan Aceh bangkit dari bencana melalui persatuan, empati, dan kerja bersama. 

Sudah saatnya kita merangkul, bukan berkonflik karena rakyat Aceh sedang berduka.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved