Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Anggaran Pemulihan Aceh Dirancang Bertahap, Jubir: Di Bawah Supervisi Pusat

Pemerintah Aceh menegaskan anggaran pemulihan pascabencana sebesar Rp153,3 triliun akan diajukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam 1 tahun.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
ANGGARAN PEMULIHAN ACEH – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, bahwa penganggaran dana pemulihan Aceh dilakukan secara bertahap di bawah supervisi pusat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh menegaskan anggaran pemulihan pascabencana sebesar Rp153,3 triliun akan diajukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam satu tahun.
  • Seluruh rencana pemulihan berada di bawah supervisi Pemerintah Pusat, dengan verifikasi faktual BNPB dan penyusunan rencana induk oleh Bappenas.
  • Jubir Pemerintah Aceh menyebut pelaksanaan rehab-rekon disesuaikan kewenangan masing-masing, dengan APBA 2026 difokuskan untuk pemulihan, sementara kekurangan anggaran akan ditangani pusat via skema khusus.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana sebesar Rp153,3 triliun, tidak akan direalisasikan sekaligus dalam satu tahun anggaran. 

Seluruh rencana pemulihan dirancang secara menyeluruh dan bertahap di bawah supervisi pusat. 

Di mana, setiap pengerjaan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi faktual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan penyusunan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi oleh Pemerintah Pusat.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, bahwa dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah disampaikan ke Pemerintah Pusat pada 3 Februari 2026, mencakup seluruh kerusakan dan kerugian akibat bencana, sesuai kewenangan masing-masing pihak.

“Dasarnya, R3P ini mencakup semua kerugian akibat dampak bencana, mulai dari apa saja kerusakan dan berapa estimasi kerugian. Dan semua itu disusun dan diajukan menurut kewenangan masing-masing,” jelas MTA, Senin (9/2/2026). 

Ia menjelaskan, bahwa seluruh usulan dari kementerian/lembaga pusat, Pemerintah Aceh, serta pemerintah kabupaten dan kota, lalu disatukan dalam satu dokumen R3P yang disahkan oleh Gubernur Aceh. 

Baca juga: Aceh Masuk Fase Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

Kemudian, baru diserahkan ke BNPB untuk diverifikasi dan terakhir disampaikan ke Bappenas.

“Nanti berdasarkan dokumen R3P yang telah diverifikasi faktual, maka akan disusun perencanaan-perencanaan untuk rehab-rekon, termasuk yang menjadi prioritas dan sejenisnya,” jelasnya.

Terkait mekanisme pertanggungjawaban anggaran, MTA menegaskan, bahwa pelaksanaannya tetap mengacu pada kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. 

Untuk program yang menjadi kewenangan pusat, pelaksanaannya akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait. 

Sementara untuk kewenangan Aceh, khususnya melalui APBA 2026 akan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui SKPA. 

“Karena secara khusus melalui APBA 2026 dan sesuai evaluasi Kemendagri kemarin, telah kita tinjut bersama antara TAPA dan Banggar DPRA untuk penyesuaian dengan kebencanaan, sebagian besar anggaran akan diprioritaskan untuk rehab-rekon,” jelasnya.

Baca juga: Rp 1,1 Miliar Dana BTT 2025 tak Terserap, DPRK Panggil BPBD Pidie

Namun, jika anggaran tidak mencukupi, kemungkinan akan ditangani oleh Pemerintah Pusat dengan skema tertentu yang saat ini masih dalam pembahasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved