Sabtu, 9 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Pemkab Aceh Utara Ajukan Permohonan Jadup dan Bantuan Perbaikan Rumah ke Kementerian Sosial

Melalui surat itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap Kementerian Sosial dapat memberikan bantuan penguatan ekonomi, bantuan isi hunian rumah,

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil SE MM yang akrab disapa Ayahwa. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Utara mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian Sosial RI untuk korban banjir.
  • Bantuan yang diminta meliputi: Jaminan Hidup (Jadup), Bantuan isi hunian rumah, dan Penguatan ekonomi pascabencana.
  • Permohonan ini terkait dengan keputusan Bupati Aceh Utara (5 Februari 2026) tentang penetapan calon penerima bantuan stimulan rumah rusak.
  • Hasil verifikasi tahap I mencatat 6.562 unit rumah rusak.
  • Bantuan diharapkan diberikan kepada 6.562 kepala keluarga terdampak banjir.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara baru-baru ini mengajukan permohonan bantuan Bantuan Jaminan Hidup (Jadup), bantuan isi hunian rumah, serta penguatan ekonomi pascabencana banjir kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Utara melalui surat resmi bernomor 460/170, tertanggal 6 Februari 2026, yang ditujukan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia di Jakarta.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan diajukan sehubungan dengan Keputusan Bupati Aceh Utara tanggal 5 Februari 2026 tentang penetapan calon penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak bagi masyarakat terdampak bencana banjir di Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tahap I, tercatat sebanyak 6.562 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.

“Rinciannya, 3.773 unit rumah rusak berat, 1.429 unit rumah rusak sedang, dan 1.360 unit rumah rusak ringan,” tulis Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil.

Permohonan bantuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana, yang telah mengalami perubahan melalui Permensos Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permensos Nomor 04 Tahun 2015.

Melalui surat itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap Kementerian Sosial dapat memberikan bantuan penguatan ekonomi, bantuan isi hunian rumah, serta bantuan jaminan hidup kepada 6.562 kepala keluarga (KK) yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana banjir.

Sebagai tembusan, surat permohonan tersebut juga disampaikan kepada Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera di Jakarta dan Gubernur Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap dukungan dari pemerintah pusat dapat mempercepat proses pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana di wilayah tersebut.

Untuk diketahui banjir bandang besar yang melanda Aceh Utara pada 26 November 2025 menyebabkan ribuan rumah hanyut, rusak parah, sedang dan ringan, sehingga korban yang rumahnya hanyut dan rusak berat sampai kini masih mengungsi.(*)

Baca juga: Peringati Bulan K3, Medco E&P Malaka Pulihkan Senyum Anak Korban Banjir di Aceh Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved