Senin, 4 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Minta Iuran 500 Ribu Peserta JKA Ditanggung APBN

Usulan ini diajukan karena APBA difokuskan untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor akhir 2025.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Rianza Alfandi
SERAHKAN BANTUAN – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyerahkan paket bantuan secara simbolis kepada Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (10/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh meminta iuran 500 ribu peserta JKA dialihkan ke APBN.
  • Usulan ini diajukan karena APBA difokuskan untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor akhir 2025.
  • Langkah tersebut penting agar masyarakat terdampak tetap mendapat akses layanan kesehatan sesuai skema UHC.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh meminta pembiayaan sekitar 500 ribu kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dialihkan dan ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Usulan ini diajukan menyusul kondisi Aceh yang tengah fokus pada penanganan dan pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025 lalu.

Permintaan itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah dalam rapat bersama rombongan MPR RI dan Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (10/2/2026).

“Dari efek bencana ini, kami mengusulkan untuk BPJS Aceh selama ini ada 500 ribu jiwa yang ditanggung dengan dana APBA, dana daerah. Selebihnya ditanggung oleh APBN,” kata Fadhlullah. 

Ia menegaskan, secara regulasi, daerah yang terdampak bencana diperbolehkan mengusulkan pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat melalui APBN.

Menurutnya, pengalihan pembiayaan ini penting agar masyarakat terdampak bencana tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Aceh Geser Sisa Anggaran SKPA untuk Tangani Bencana dan  JKA 2025

“Secara aturan, daerah bencana boleh mengusulkan untuk BPJS ini ditanggung dengan dana APBN,” kata Wagub. 

“Karena untuk mengingat mereka yang 500 ribu orang ini kalau berobat harus menggunakan dana, tidak layak di daerah bencana mereka mencari uang untuk berobat,” jelasnya. 

“Kalau dulunya ditanggung dengan dana APBA, sementara saat ini bencana, kami fokus kepada bencana,” tutur Dek Fadh--sapaan akrab Wagub Aceh.

“Kami berharap ini bisa ditanggung oleh APBN, hanya 500 ribu jiwa Pak,” lanjutnya. 

Dalam Surat Gubernur Aceh perihal Permohonan Kuota Tambahan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan itu, dijelaskan bahwa bencana hidrometeorologi telah berdampak pada 18 kabupaten/kota di Aceh.

Sehingga membutuhkan alokasi anggaran besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. 

Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya kemampuan pembiayaan JKA dari APBA.

Baca juga: Ketua MPR: Iuran BPJS Kesehatan dan Sertifikat Tanah Digratiskan buat Korban Banjir Sumatera

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved