Selasa, 28 April 2026

Berita Sabang

Kejari Sabang Jerat Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong dengan Pasal Tipikor dan KUHP Baru

Kejaksaan Negeri atau Kejari Sabang menjerat dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Gampong Cot Ba’u dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
DITAHAN - Dua tersangka korupsi Dana Gampong dan penyalahgunaan aset PAG Cot Ba’u, AH dan MN, mengenakan rompi tahanan dibawa petugas Kejari Sabang ke mobil tahanan, Selasa (10/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Sabang menahan dua tersangka dugaan korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, yakni AH (Keuchik 2010–2023) dan MN (Kasi Pelayanan) selama 20 hari sejak Selasa (10/2/2026).
  • Keduanya dijerat UU Tipikor dan KUHP terbaru, terkait dugaan penyimpangan kegiatan fisik dana gampong serta pengelolaan aset gampong tanpa mekanisme administrasi yang sah.
  • Berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang, kerugian negara Rp472.126.000 dan Kejari membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan fakta hukum baru.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri atau Kejari Sabang menjerat dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Gampong Cot Ba’u dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kedua tersangka yakni AH, Keuchik Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u.

Keduanya ditahan Kejari Sabang, Selasa (10/2/2026) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, SH, MH., dalam rilisnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan yang komprehensif. 

Termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta audit kerugian negara.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Rizky.

Baca juga: Personel Polresta Banda Aceh Diminta Pahami Substansi Perubahan Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 603 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam perkara ini, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengendalian penuh kegiatan fisik dana gampong secara tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan penerimaan aset gampong tanpa mekanisme administrasi yang sah.

Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang mencapai Rp472.126.000.

Menurut Rizky, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, termasuk untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sabang dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca juga: Bulog Pastikan Pasokan Beras Sabang Cukup Selama Bulan Puasa dan Lebaran

Kejari Sabang juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan fakta hukum baru. 

BREAKING NEWS: Korupsi Rp472 Juta, Kejari Sabang Tahan Mantan Keuchik dan Kasi Pelayanan Cot Ba’u

Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan Kejari Sabang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Gampong dan penyalahgunaan aset di Paguyuban Aset Gampong (PAG) Cot Ba’u, Selasa (10/2/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved