Senin, 20 April 2026

Berita Abdya

Tinjau Arus Lalu Lintas Pasar Blangpidie, Dishub Abdya Larang Pedagang Jualan di Bahu Jalan

Langkah itu diambil setelah pemerintah menilai kondisi pasar masih semrawut dan belum tertata dengan baik, terutama pedagang yang sudah berjuala

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
ARUS LALU LINTAS - Kepala Dinas Perhubungan Ariswandi (baju putih) dan personel Satpol PP Aceh Barat Daya (Abdya) meninjau kondisi arus lalu lintas di Pasar Tradisional Blangpidie, kabupaten setempat, Rabu (11/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  •  Dishub Abdya akan menertibkan arus lalu lintas dan parkir di Pasar Tradisional Blangpidie karena kondisi pasar dinilai semrawut, termasuk pedagang berjualan di bahu jalan dan parkir sembarangan.
  • Penertiban difokuskan pada pengaturan arus kendaraan, penataan parkir, serta penindakan pelanggaran seperti melawan arus demi keselamatan pedagang dan pembeli.
  • Pemkab akan membentuk tim lintas sektor, menyinkronkan qanun/perbup, melakukan sosialisasi sebulan, kemudian menegakkan aturan. 
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melakukan penertiban arus lalu lintas dan parkir di kawasan Pasar Tradisional Blangpidie.

Langkah itu diambil setelah pemerintah menilai kondisi pasar masih semrawut dan belum tertata dengan baik, terutama pedagang yang sudah berjualan di atas bahu jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Abdya, Ariswandi, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung kondisi pasar, Rabu (11/2/2026). 

Dari hasil pemantauan lapangan, sebutnya, ditemukan berbagai persoalan, mulai dari parkir sembarangan hingga pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.

“Pasar tradisional Blangpidie ini masih belum terkelola dengan baik. Penataan belum maksimal, sehingga arus lalu lintas menjadi tidak tertib,” kata Ariswandi kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan pedagang dan pembeli. 

Baca juga: Bersama TNI, Polres Lhokseumawe Bongkar Sindikat Curanmor, Tujuh Tersangka Ditangkap

"Banyak pedagang yang menempatkan barang dagangannya di bahu jalan. Hal ini justru membahayakan diri mereka sendiri dan juga orang lain,” ujarnya.

Ariswandi menegaskan, penertiban akan difokuskan pada pengaturan arus kendaraan, penataan parkir, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara yang melawan arus.

Ia mengakui, selama ini belum ada koordinasi yang solid antarinstansi terkait. Akibatnya, penanganan persoalan pasar berjalan parsial dan tidak efektif.

“Selama ini belum ada tim lintas sektor yang solid. Ke depan, kita akan bentuk tim bersama agar setiap kendala di lapangan bisa dihadapi secara kolektif,” katanya.

Menurut Ariswandi, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah lebih dulu melakukan sinkronisasi regulasi, baik melalui qanun maupun peraturan bupati (Perbup) yang mengatur penertiban lalu lintas dan pemanfaatan ruang jalan.

“Pertama, kita koordinasi dengan pihak terkait. Kedua, sinkronisasi regulasi, baik qanun maupun perbup yang menyangkut penertiban arus lalu lintas bagi pengguna jalan,” ujarnya.

Baca juga: VIDEO - Viral Live TikTok Diduga Hina Suku Aceh, Remaja Asal Langsa Akhirnya Minta Maaf

Setelah payung hukum dinyatakan siap, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama satu bulan kepada pedagang dan masyarakat. Tahap berikutnya adalah penegakan aturan disertai sanksi bagi pelanggar.

“Kalau aturan sudah jelas, kita sosialisasi satu bulan. Setelah itu baru kita eksekusi dan memberikan sanksi, baik kepada pengguna jalan yang melanggar maupun pedagang yang berjualan di atas marka jalan,” kata Ariswandi.

Ia berharap penertiban ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kota yang lebih tertib sesuai visi dan misi pemerintahan Arah Baru Abdya Maju. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved