Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

412 Ekor Sapi dan Kerbau Disiapkan untuk Disembelih Pada Meugang Ramadhan 1447 H di Abdya

“Hewan yang akan disembelih harus memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak dari Dinas Pertanian,” tegasnya.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
MEUGANG - Kepala Dinas Pertanian Aceh Barat Daya (Abdya) Hendri Yadi, Kamis (12/2/2026), menyampaikan bahwa ratusan hewan ternak tersebut tersebar di sembilan kecamatan dalam wilayah Abdya. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 412 ekor hewan ternak sapi dan kerbau diperkirakan akan disembelih pada tradisi meugang Ramadhan 1447 Hijriah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
  • Pelaksanaan meugang ditetapkan berlangsung selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026.
  • Kepala Dinas Pertanian Abdya, Hendri Yadi, Kamis (12/2/2026), menyampaikan bahwa ratusan hewan ternak tersebut tersebar di sembilan kecamatan dalam wilayah Abdya.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 


SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Sebanyak 412 ekor hewan ternak sapi dan kerbau diperkirakan akan disembelih pada tradisi meugang Ramadhan 1447 Hijriah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Pelaksanaan meugang ditetapkan berlangsung selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026.

Kepala Dinas Pertanian Abdya, Hendri Yadi, Kamis (12/2/2026), menyampaikan bahwa ratusan hewan ternak tersebut tersebar di sembilan kecamatan dalam wilayah Abdya.

“Perkiraan ketersediaan hewan ternak untuk meugang Ramadhan ini mencapai 412 ekor. Jumlah tersebut masih bisa bertambah atau berkurang karena sifatnya masih estimasi,” ujar Hendri.

Ia merincikan, dari total 412 ekor tersebut terdiri atas 125 ekor sapi jantan dan 19 ekor sapi betina tidak produktif.

Sementara untuk kerbau, sebanyak 238 ekor merupakan kerbau jantan dan 30 ekor kerbau betina tidak produktif.

Baca juga: Desa Terdampak Banjir di Aceh Terima Bantuan Sapi Meugang, DPRA Minta Prioritaskan Sapi Lokal

Hendri menegaskan, seluruh hewan yang akan disembelih wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hewan ternak tersebut juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau surat kir kesehatan ternak yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian.

“Hewan yang akan disembelih harus memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak dari Dinas Pertanian,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Abdya telah menetapkan jadwal pelaksanaan meugang melalui Surat Edaran Bupati Abdya Dr. Safaruddin Nomor 400.8/35 yang ditujukan kepada para camat di sembilan kecamatan.

Selain mengatur waktu pelaksanaan, surat edaran tersebut juga menetapkan lima lokasi resmi penyembelihan hewan meugang guna memastikan proses berjalan tertib, higienis, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Bupati Abdya Tetapkan Hari Meugang Puasa, Ini Titik Lokasi Penyembelihan Hewan Ternak

Adapun lima titik penyembelihan yang ditetapkan yakni:

1. Pasar Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved