Jumat, 8 Mei 2026

Info Aceh Jaya

Permudah Transaksi Desa, Pemkab Aceh Jaya Luncurkan IBC

Pemkab Aceh Jaya meluncurkan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC) untuk mempermudah transaksi keuangan gampong.

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PELUNCURAN IBC - Pemkab Aceh Jaya melalui DPMPKB menggelar sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC) guna mempermudah transaksi keuangan gampong serta mendorong edukasi dan inklusi produk perbankan syariah Bank Aceh. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Jaya meluncurkan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC) untuk mempermudah transaksi keuangan gampong dan mendukung inklusi perbankan syariah.
  • Sosialisasi dan pelatihan diikuti keuchik serta kaur keuangan, dengan penekanan pada penerapan transaksi non-tunai sesuai amanat regulasi Mendagri.
  • Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi, keamanan, serta literasi digital aparatur desa, sekaligus mencegah risiko perampokan saat membawa dana tunai.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya melalui DPMPKB menggelar sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC) guna mempermudah transaksi keuangan gampong serta mendorong edukasi dan inklusi produk perbankan syariah Bank Aceh.

Kegiatan tersebut diikuti para keuchik dan kaur keuangan gampong se-Kabupaten Aceh Jaya.

Turut hadir juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Jaya, serta pimpinan Bank Aceh Cabang Calang. 

Acara tersebut berlangsung di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Kamis (12/2/2026).

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial, SIP mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pertemuan kedua dengan para keuchik setelah pihaknya melakukan rangkuman evaluasi di sembilan kecamatan pada pertengahan bulan lalu.

“Dari hasil evaluasi itu, ada beberapa catatan yang harus kita tindaklanjuti bersama, salah satunya melalui kegiatan hari ini,” kata Dahrial.

Baca juga: 698 Ribu Warga Aceh Pakai QRIS, Transaksi Sentuh Rp 2 Triliun, BI Ungkap Faktor Pendorong Utamanya

Ia menegaskan, penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan dana gampong bukan merupakan kebijakan pribadi maupun kepentingan pihak perbankan, melainkan amanat regulasi. 

Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tertanggal 8 September 2025, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Bahkan, kata dia, kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai diterapkan sejak 2022 sesuai edaran sebelumnya.

“Mulai triwulan I tahun ini, seluruh gaji perangkat gampong harus dibayarkan secara non-tunai,” tukas Dahrial. 

“Ini bukan misi pribadi kami atau pimpinan, dan bukan juga misi Bank Aceh, tapi tuntutan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Dahrial, sistem non-tunai juga bertujuan meningkatkan transparansi dan keamanan dalam pengelolaan keuangan gampong. 

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Siap Realisasikan Pogram Sekolah Rakyat, Disampaikan Bupati di Depan Mensos

Ia menekankan, ke depan tidak boleh lagi ada kepala desa yang menjadi korban perampokan saat membawa uang tunai dari bank.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved