Rabu, 29 April 2026

Berita Banda Aceh

Bantuan Meugang Presiden Wajib Berupa Daging, Tidak Boleh dalam Bentuk Uang

arahan dan petunjuk Mendagri tersebut telah mempertegas dan memperjelas supaya kita dapat melaksanakannya secara baik dan penuh tanggungjawab

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE SERAMBI INDONESIA EDISI AHAD 20260215 

DAGING sapi untuk bantuan meugang yang disalurkan kepada korban banjir di Aceh menjelang Ramadan 2026 dipastikan harus berasal dari sapi milik peternak lokal. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tomsi Tohir, Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026.

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh yang menerima bantuan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, guna mendukung pelaksanaan tradisi Meugang menjelang Ramadan 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bantuan Presiden tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa daging sapi segar yang dibeli dari peternak lokal. Sapi yang dibeli kemudian disembelih dan didistribusikan kepada masyarakat di desa atau gampong, khususnya warga terdampak banjir.

Kebijakan ini bertujuan memastikan tradisi Meugang tetap terlaksana di tengah kondisi bencana, sekaligus mendukung perputaran ekonomi masyarakat, terutama para peternak sapi di Aceh.

Kemendagri juga meminta Pemerintah Aceh serta seluruh bupati dan wali kota segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diperlukan agar anggaran hibah dari pemerintah pusat dapat langsung digunakan untuk pengadaan sapi dan penyaluran daging kepada masyarakat melalui SKPD terkait.

Selain percepatan administrasi, kepala daerah diminta bertanggung jawab penuh terhadap proses pengelolaan dan distribusi bantuan. “Pengawasan dilakukan secara langsung guna memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi korban banjir yang membutuhkan,” tulis Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat.

Dalam surat itu juga ditegaskan kembali bahwa Bantuan Presiden digunakan untuk pembelian sapi lokal yang kemudian diolah menjadi daging sapi dan dibagikan kepada masyarakat di desa atau gampong, khususnya wilayah terdampak bencana.

Kemendagri turut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan sisa dana Bantuan Presiden, apabila masih tersedia setelah pelaksanaan Meugang, untuk kebutuhan mendesak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan tradisi Meugang yang telah mengakar kuat di masyarakat Aceh, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama para peternak sapi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 72 miliar untuk mendukung bantuan sapi Meugang di Aceh. Dana tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat menyambut bulan suci Ramadan dengan tetap menjalankan tradisi berbagi daging.(jaf)

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved