Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Hari Pertama Meugang Ramadhan 1447, Segini Harga Daging Meugang di Abdya

semua hewan ternak yang dibawa ke lokasi pemotongan sudah lulus cek kesehatan dari Poskeswan setempat.

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Masrian Mizani
DAGING MEUGANG - Warga Aceh Barat Daya (Abdya) sedang mengantre membeli daging meugang di kawasan Blangpidie, Senin (16/2/2026). 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Abdya menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dalam Surat Edaran Bupati Abdya Dr. Safaruddin Nomor 400.8/35, yang ditujukan kepada seluruh Camat dalam wilayah kabupaten setempat.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan hari meugang berlangsung pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026. 

Selain mengatur waktu pelaksanaan meugang, surat edaran tersebut juga menetapkan lokasi resmi penyembelihan hewan meugang di wilayah Abdya

Penetapan lokasi ini bertujuan untuk memastikan proses penyembelihan agar terkontrol, higienis, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Lapak Ikan di Pasar Rakyat Manggeng Abdya Lama Terbengkalai

Adapun lima titik penyembelihan yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni di Pasar Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, pinggiran Sungai Krueng Panto Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, 

Selanjutnya, pinggiran Sungai Krueng Beukah Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Tangan-Tangan, serta Lapangan Teungku Pekan, Gampong Seuneulop, Kecamatan Manggeng.

Dalam surat edaran itu, Bupati Abdya juga mengimbau para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging meugang pada H-1 sebelum hari pelaksanaan. 

Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, serta mencegah penumpukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

Pedagang juga diwajibkan memastikan hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian Kabupaten Abdya

Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keamanan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Abdya. (*)

Baca juga: BERITA POPULER - Perkiraan THR & Gaji 13 PNS 2026 Cair, Loker BPJS Kesehatan, Salinan Ijazah Jokowi

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved