Kamis, 23 April 2026

SPBU Terbakar

Pasca Kebakaran, Operasional SPBU Tanahterban Dipastikan Aman dan Tetap Berjalan Normal

Operasional SPBU 14.244.434 Tanahterban, Kabupaten Aceh Tamiang, dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terdampak peristiwa kebakaran yang terjadi

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com/HO
KEBAKARAN - Petugas ketika memadamkan kebakaran di SPBU Tanahterban, Aceh Tamiang, Sabtu (14/2/2026). Operasi ini sempat diwarnai polemik penggunaan barcode BBM. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Operasional SPBU 14.244.434 Tanahterban, Kabupaten Aceh Tamiang, dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terdampak peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (14/2/2026) lalu.

Pelayanan kepada masyarakat berlangsung sebagaimana mestinya dengan kondisi sarana dan fasilitas SPBU yang dinyatakan aman.

Sebelumnya, kebakaran terjadi di area lahan kosong di luar pagar SPBU. Api diduga berasal dari aktivitas pemotongan tangki bekas yang sudah tidak terpakai oleh warga. Tim pemadam kebakaran Kabupaten Aceh Tamiang segera tiba di lokasi dan dalam waktu kurang dari 15 menit api berhasil dipadamkan.

Karena lokasi kejadian berada di luar area operasional SPBU, dipastikan sarana dan fasilitas (sarfas) SPBU tidak terdampak dan tetap dalam kondisi aman.

Baca juga: Sempat Terhalang Barcode BBM, Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran di SPBU

“Operasional SPBU 14.244.434 tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, melalui rilis yang diterima Minggu (15/2/2026) malam.

Terkait penggunaan barcode BBM, mekanisme tersebut tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertamina mengikuti regulasi pemerintah melalui BPH Migas dalam penyaluran BBM subsidi dan penugasan.

“Penerapan sistem ini bertujuan menjaga distribusi tetap tepat sasaran, sekaligus mendukung kelancaran operasional kendaraan layanan publik dan misi kemanusiaan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Koordinasi dengan pihak terkait juga telah dilakukan. Saat ini, pelayanan pengisian BBM bagi kendaraan layanan publik, termasuk mobil pemadam kebakaran, telah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen untuk mendukung kelancaran tugas layanan publik, termasuk operasional pemadam kebakaran, terus dijaga. Dalam menjalankan operasional SPBU, prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi senantiasa diterapkan guna memastikan pelayanan yang aman, tertib, dan akuntabel bagi masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved