Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Ini Kasus Sebelumnya yang Menjerat Tiga Pria Pasok Senpi ke Lapas Lhoksukon Untuk Kabur

Kasus terungkap, setelah aparat kepolisian bersama petugas lapas menggagalkan rencana kabur sejumlah napi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin...

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Lapas Lhoksukon
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pemasokan senjata api ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang terkait rencana pelarian napi pada September 2025 kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan sidang perdana dijadwalkan 24 Februari 2026.
  • Rencana kabur terungkap setelah aparat menggagalkan aksi pada 22 September 2025, sehari sebelumnya ditemukan pistol revolver dan peluru dalam penggeledahan.
  • Aparat menetapkan AD, R, dan N sebagai DPO, serta mendalami kemungkinan keterlibatan oknum lapas.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus yang kini menjerat tiga pria dalam perkara pemasokan senjata api (senpi) ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon bermula dari pengungkapan rencana pelarian narapidana pada September 2025 lalu.

Perkara tersebut kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan jadwal sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kasus terungkap, setelah aparat kepolisian bersama petugas lapas menggagalkan rencana kabur sejumlah napi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi, 22 September 2025.

Sehari sebelumnya, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menyita satu pucuk pistol revolver beserta sejumlah peluru yang diduga akan digunakan dalam aksi pelarian.

Rencana kabur tersebut melibatkan terpidana kasus narkotika berinisial Asnawi, warga Kecamatan Paya Bakong, yang divonis 12 tahun penjara dan juga tercatat sebagai DPO Polda Lampung.

Selain Asnawi, dua napi lain yang diduga terlibat yakni Iskandar Kasem Nago alias Balia, warga Kecamatan Lhoksukon yang divonis lima tahun dalam kasus penipuan, serta Sulaiman, narapidana kasus narkoba asal Aceh Utara.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa Asnawi membeli sepucuk pistol revolver seharga Rp33 juta dari dalam lapas melalui perantara seorang perempuan berinisial R yang merupakan istrinya.

Transaksi dilakukan dengan seorang pria berinisial AD yang diduga sebagai penjual senjata api.

Awalnya, dana Rp25 juta ditransfer untuk pembelian senjata.

Namun, senjata yang dikirim ternyata hanya airsoft gun. 

Baca juga: Kasus Tiga Pria Pasok Senpi ke Lapas Lhoksukon Untuk Kabur Akan Disidangkan Pekan Depan

Setelah diprotes, transaksi dilanjutkan dengan tambahan Rp 8 juta hingga akhirnya pistol revolver asli berhasil dikirim ke dalam lapas.

Senjata tersebut kemudian disembunyikan di salah satu blok lapas dan direncanakan akan digunakan dalam aksi pelarian bersama napi lainnya.

Selain menyita senjata api dan amunisi, penyidik juga menetapkan AD dan R serta satu nama lain berinisial N dalam daftar pencarian orang (DPO) saat itu.

Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal lapas dalam kasus tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved