Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Singkil

Bupati Perintahkan Satpol PP Aceh Singkil Setiap Hari Razia ASN 'Nongkrong' Saat Jam Kerja 

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, memerintahkan Satpol PP menggelar razia harian terhadap ASN yang berkeliaran saat jam kerja.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Dede Rosadi
RAZIA ASN - Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon saat menyerahkan SK PPPK Tahap II usai dilantik di halaman kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/2/2026). Bupati memerintahka Satpol PP untuk melakukan razia ASN setiap hari guna menegakkan disiplin. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, memerintahkan Satpol PP menggelar razia harian terhadap ASN yang berkeliaran saat jam kerja.
  • Ia juga menginstruksikan setiap SKPK memasang CCTV yang terkoneksi langsung ke dirinya untuk memantau kedisiplinan ASN.
  • Langkah ini dilakukan karena belanja pegawai sudah menyedot 40 persen APBD, jauh di atas batas maksimal 30 % , sehingga daerah kesulitan membangun.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggelar razia setiap hari. 

Razia tersebut menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran pada saat jam kerja. 

"Satpol PP tiap hari harus bertugas, jangan ada ASN berkeliaran," kata Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon usai melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (18/2/2026).

Selain Satpol PP rutin melakukan razia, Safriadi juga menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di jajarannya memasang CCTV (Closed Circuit Television) di dinas masing-masing. 

Menurut dia, CCTV tersebut harus terkoneksi kepada dirinya sehingga bisa melakukan pemantauan secara langsung. 

Sejauh ini, sebut Oyon--sapaan akrab Bupati Aceh Singkil--CCTV sudah terpasang di Kantor Setdakab yang dapat dimonitor dirinya.

Baca juga: Bupati Aceh Barat Instruksikan Razia ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

"Di Setdakab sudah, tinggal di dinas. Nanti saya pantau," ujarnya. 

Langkah tersebut sebagai upaya menegakkan disiplin ASN di Kabupaten Aceh Singkil

Mengingat belanja pegawai sudah mencapai 40 persen dari pagu anggaran. 

Belanja Pegawai 

Seperti diberitakan sebelumnya, belanja pegawai menyedot 40 persen anggaran Kabupaten Aceh Singkil

Kondisi itu sangat membebani fiskal Aceh Singkil sehingga sulit melakukan pembangunan. 

Selain itu, jumlah ini tak sesuai aturan yang membatasi maksimal belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Baca juga: Satpol PP Aceh Tamiang Tingkatkan Razia ASN di Warkop, Minta Warung Berani Mengusir Saat Jam Dinas 

"Gaji sudah 40 persen, belum lagi pengangkatan PPPK Paruh Waktu," kata Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon usai melantik 202 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di halaman kantor bupati setempat, Kamis (19/2/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved