Senin, 20 April 2026

Berita Aceh Selatan

Seruan Bersama Forkopimda Aceh Selatan, Warung Dilarang Jual Makanan dan Minuman hingga 16.00 WIB

Forkopimda Aceh Selatan menerbitkan Seruan Bersama untuk menyemarakkan Ramadan dan memperkuat pelaksanaan syariat Islam.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SERUAN BERSAMA FORKOPIMDA - Ilustrasi Seruan Bersama. Forkopimda Aceh Selatan menerbtikan Seruan Bersama dalam rangka menyemarakkan syiar Ramadhan 1447 Hijriah. 

Sementara hotel dan kafetaria dilarang menggelar karaoke, disko, dan kegiatan sejenis.

Media massa cetak dan elektronik juga diajak mendukung serta menyosialisasikan seruan tersebut kepada masyarakat luas dengan memperbanyak konten bernuansa islami.

Forkopimda turut mengimbau masyarakat non-muslim agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Baca juga: Wakil Bupati Aceh Jaya Sosialisasikan Seruan Ramadhan di Krueng Sabee

“Bagi yang melanggar Seruan Bersama ini akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan diamankan oleh petugas berwenang,” demikian penegasan dalam seruan tersebut.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved