Berita Aceh Selatan
Seruan Bersama Forkopimda Aceh Selatan, Warung Dilarang Jual Makanan dan Minuman hingga 16.00 WIB
Forkopimda Aceh Selatan menerbitkan Seruan Bersama untuk menyemarakkan Ramadan dan memperkuat pelaksanaan syariat Islam.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Sementara hotel dan kafetaria dilarang menggelar karaoke, disko, dan kegiatan sejenis.
Media massa cetak dan elektronik juga diajak mendukung serta menyosialisasikan seruan tersebut kepada masyarakat luas dengan memperbanyak konten bernuansa islami.
Forkopimda turut mengimbau masyarakat non-muslim agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Baca juga: Wakil Bupati Aceh Jaya Sosialisasikan Seruan Ramadhan di Krueng Sabee
“Bagi yang melanggar Seruan Bersama ini akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan diamankan oleh petugas berwenang,” demikian penegasan dalam seruan tersebut.(*)
Seruan Bersama
Forkopimda Aceh Selatan
Ramadhan 1447 Hijriah
Aceh Selatan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Hanya 16 Hari, TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan di Desa Pasi Rasian Aceh Selatan |
|
|---|
| Tampil di Podcast, Ketua PKK Aceh Selatan Nafisah Mirwan Sebut Keluarga Fondasi Utama |
|
|---|
| Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dibekuk Usai Keluar dari Rutan |
|
|---|
| Siswa Temukan Belatung dalam MBG di SMP N 3 Sawang, Aceh Selatan |
|
|---|
| Dandim Aceh Selatan Komit Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco Pasi Raja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Seruan-Bersama-Forkopimda-Asel.jpg)