Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Selatan

Seruan Bersama Forkopimda Aceh Selatan, Warung Dilarang Jual Makanan dan Minuman hingga 16.00 WIB

Forkopimda Aceh Selatan menerbitkan Seruan Bersama untuk menyemarakkan Ramadan dan memperkuat pelaksanaan syariat Islam.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SERUAN BERSAMA FORKOPIMDA - Ilustrasi Seruan Bersama. Forkopimda Aceh Selatan menerbtikan Seruan Bersama dalam rangka menyemarakkan syiar Ramadhan 1447 Hijriah. 

Ringkasan Berita:
  • Forkopimda Aceh Selatan menerbitkan Seruan Bersama untuk menyemarakkan Ramadhan dan memperkuat pelaksanaan syariat Islam.
  • Pemilik warung dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul 05.00 hingga 16.00 WIB, sementara usaha hiburan diminta tutup selama Ramadhan.
  • Aparat diminta menegakkan aturan, media mendukung sosialisasi, dan masyarakat non-muslim diimbau menghormati ibadah puasa demi menjaga toleransi serta kerukunan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperkuat pelaksanaan syariat Islam secara kaffah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Selatan menerbitkan Seruan Bersama yang ditujukan kepada seluruh masyarakat di Aceh Selatan.

Seruan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Adapun Seruan Bersama itu ditandatangani oleh Forkopimda Aceh Selatan.

Dalam poin seruan yang turut diterima Serambinews.com dari Kabag Kesra Setdakab Aceh Selatan, Anisullah, Jumat (20/2/2026), disebutkan bahwa: 

  • Kaum muslimin dan muslimat diimbau untuk meningkatkan Ilmu pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh maghfirah Allah SWT.
  • Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan semata-mata karena Allah SWT. 
  • Menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa seperti perbuatan dengan pornografi, pornoaksi dan pergaulan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim serta perbuatan kemaksiatan lainnya.
  • Mewujudkan hikmah puasa Ramadhan dalam kehidupan sehari-hari. 
  • Memelihara ukhuwah islamiyah, kerukunan keamanan, dan persatuan bangsa.
  • Menunaikan zakat dan memperbanyak infaq, sadaqah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin.
  • Dilarang menjual dan membunyikan petasan, terompet, kembang api dan sejenisnya di bulan Ramadhan.

Baca juga: Seruan Bersama Forkopimda Aceh Barat, Larang Buka Warung Saat Tarawih hingga Tutup Tempat Hiburan

Kepada aparatur negara, seruan tersebut menekankan supaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta memelihara kode etik dan kehormatan korps.

Sebagai aparatur pemerintah, juga harus menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat, serta melaksanakan kewajiban dan syiar Ramadhan.

Sementara itu, kepada aparatur penegak hukum wajib melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya kepada generasi muda agar senantiasa mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan.

Kemudian, melaksanakan amal ma’ruf nahi munkar serta menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela lainnya.

Forkopimda juga mengingatkan pemilik warung atau kedai makanan dan minuman agar tidak menyediakan atau menjual makanan/minuman untuk umum pada pukul 05.00 hingga 16.00 WIB. 

Baca juga: Tak Jual Makanan-Minuman hingga 16.30 WIB, Ini Seruan Bersama Ramadhan Forkopimda Kota Banda Aceh

Untuk menyemarakkan syiar Ramadhan diharapkan untuk menjaga ketertiban, ketenangan dan kenyamanan pada saat umat Islam melaksanakan ibadah puasa.

Untuk pelaku usaha hiburan, seperti biliar, warnet, dan tempat hiburan lainnya, diminta tidak beroperasi selama Ramadhan. 

Khusus usaha salon masih diperbolehkan buka terbatas mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dengan tetap mematuhi ketentuan perizinan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved