Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Barat

PT MPM Somasi Koordinator GeRAK Aceh Barat, Deadline 3x24 Jam Tarik Pernyataan

PT MPM melayangkan somasi final kepada Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Sahputra terkait pernyataan dugaan korupsi pengelolaan Pelabubahn Jetty.

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SOMASI - Humas PT MPM, Said Edi Samsuri menyatakan, pihak perusahaan melayangkan somasi kepada Koordinator GeRAK Aceh Barat terkait pernyataannya mengenai dugaan korupsi di pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh. 

Langkah tersebut, menurut perusahaan, akan merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.

“Pengawasan publik bukan masalah. Tetapi menggiring opini tanpa verifikasi adalah risiko hukum,” tegasnya. 

“Aktivisme tidak memberikan kekebalan terhadap konsekuensi pidana,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

PT MPM menegaskan bahwa keputusan untuk memenuhi atau mengabaikan somasi sepenuhnya berada pada pihak yang disomasi.

Baca juga: Setahun Tak Jelas, GeRAK Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh

Sementara konsekuensi akan mengikuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved