Berita Aceh Barat
PT MPM Somasi Koordinator GeRAK Aceh Barat, Deadline 3x24 Jam Tarik Pernyataan
PT MPM melayangkan somasi final kepada Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Sahputra terkait pernyataan dugaan korupsi pengelolaan Pelabubahn Jetty.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Langkah tersebut, menurut perusahaan, akan merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.
“Pengawasan publik bukan masalah. Tetapi menggiring opini tanpa verifikasi adalah risiko hukum,” tegasnya.
“Aktivisme tidak memberikan kekebalan terhadap konsekuensi pidana,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
PT MPM menegaskan bahwa keputusan untuk memenuhi atau mengabaikan somasi sepenuhnya berada pada pihak yang disomasi.
Baca juga: Setahun Tak Jelas, GeRAK Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh
Sementara konsekuensi akan mengikuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM)
somasi
Koordinator GeRAK Aceh Barat Edi Syahputra
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Aliran Air Terjun Pungki Keruh, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Ilegal |
|
|---|
| Rafi Hafiz, Putra Aceh Barat yang Lolos Kampus Top di Australia dan Kanada |
|
|---|
| Air Terjun Pungki Keruh Diduga Akibat Aktivitas Ilegal, Warga Minta Pemerintah Bertindak |
|
|---|
| UTU Sembelih 8 Hewan Kurban, Daging Dibagikan kepada Warga dan Civitas Akademika |
|
|---|
| Personel BPBD Aceh Barat Siaga di 8 Pantai Wisata, Antisipasi Risiko Pengunjung Tenggelam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PT-MPM-somasi-GeRAK-Aceh-Barat.jpg)