Selasa, 2 Juni 2026

Berita Aceh Barat

PT MPM Somasi Koordinator GeRAK Aceh Barat, Deadline 3x24 Jam Tarik Pernyataan

PT MPM melayangkan somasi final kepada Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Sahputra terkait pernyataan dugaan korupsi pengelolaan Pelabubahn Jetty.

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SOMASI - Humas PT MPM, Said Edi Samsuri menyatakan, pihak perusahaan melayangkan somasi kepada Koordinator GeRAK Aceh Barat terkait pernyataannya mengenai dugaan korupsi di pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh. 

Ringkasan Berita:
  • PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) melayangkan somasi final kepada Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Sahputra, terkait pernyataan dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh.
  • Perusahaan memberi waktu 3x24 jam untuk klarifikasi terbuka dan penarikan pernyataan, karena dianggap merugikan reputasi serta usaha MPM.
  • Jika tidak dipenuhi, MPM menegaskan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata sesuai UU ITE, KUHP, dan KUHPerdata.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) secara resmi melayangkan somasi final dan ultimatum mutlak kepada Edi Sahputra selaku Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat atas pernyataan publik terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh.

Melalui keterangan resminya, perusahaan menilai narasi yang disampaikan Edi Sahputra tidak lagi berada dalam koridor kontrol sosial.

Melainkan telah mengarah pada pembentukan opini sepihak dan penghakiman tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Humas PT MPM, Said Edi Samsuri, Jumat (20/2/2026), menanggapi pemberitaan sebelumnya di Serambinews.com berjudul “GeRAK Surati Kapolri, Laporan Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh”. 

Ia menyatakan, bahwa penggunaan frasa “diduga” yang terus diulang di ruang publik dinilai berpotensi membentuk persepsi bersalah di tengah masyarakat.

“Frasa ‘diduga’ yang terus diulang di ruang publik bukan sekadar opini. Itu membentuk persepsi bersalah,” tukasnya. 

Baca juga: Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia Somasi Wali Kota Banda Aceh terkait Pelaksanaan O2SN

“Dan persepsi yang dibangun secara sistematis dapat menjadi serangan terhadap reputasi dan keberlangsungan usaha,” ujar Said Edi Samsuri.

PT MPM menyebut, telah merasakan dampak nyata dari pemberitaan dan pernyataan tersebut.

Mulai dari gangguan reputasi perusahaan, terganggunya hubungan dengan mitra usaha, hingga tekanan psikologis terhadap karyawan, dan keluarga mereka.

Perusahaan juga menyatakan tengah menghitung potensi kerugian material maupun immaterial sebagai dasar untuk langkah hukum lanjutan.

Dalam somasi yang dilayangkan, PT MPM memberikan waktu 3x24 jam kepada Edi Sahputra untuk menyampaikan klarifikasi terbuka di media yang sama.

Kemudian, menarik pernyataan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan korupsi, serta menghentikan framing sebelum adanya putusan hukum tetap.

Baca juga: GeRAK Aceh Barat Surati Kapolri, Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh

Apabila ultimatum tersebut tidak dipenuhi, PT MPM menegaskan akan menempuh upaya hukum pidana dan perdata. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved