Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Pendeta Asal Aceh Penghina Nabi Muhammad Ditangkap Ditreskrimsus di Kalimantan

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap Dedi Saputra, pendeta asal Aceh atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENGHINA NABI DIAMANKAN – Penyidik Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh saat menjemput dan mengamankan pendeta asal Aceh, Dedi Saputra, yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW, Jumat (20/2/2026). DOK DITRESKRIMSUS POLDA ACEH 
Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap Dedi Saputra, pendeta asal Aceh sekaligus pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
  • Tersangka diamankan di Bengkayang, Kalimantan Barat, lalu dipulangkan ke Banda Aceh dan ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Kasus ini bermula dari laporan PII Aceh bersama DSI dan sejumlah ormas Islam terkait konten TikTok yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW serta menyinggung masyarakat Aceh.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi melalui Kanit Siber, Iptu Adam Maulana membenarkan penangkapan pendeta asal Aceh tersebut.

Ia mengatakan, terduga tersangka diamankan di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat sebelum dipulangkan ke Aceh untuk menjalani proses hukum.

“Iya, terduga tersangka kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB, tiba di Polda Aceh. Kita amankan dari Kalimantan Barat,” ujar Adam saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (21/2/2026). 

Menurutnya, setelah tiba di Banda Aceh, tersangka langsung diserahkan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Aceh guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Penghina Nabi Muhammad SAW Bisakah Dijerat Meski di Luar Aceh? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya.

Mereka secara resmi melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui konten yang diunggah di media sosial TikTok. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025) lalu.

Dalam laporan itu disebutkan, Dedi yang mengaku telah menganut agama Kristen diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan menyinggung masyarakat Aceh, sehingga memicu keresahan publik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved