Pengedar Sabu Ditangkap
Sempat Tembaki Petugas, Polda Aceh Bekuk Dua Pengedar Sabu di Bireuen
Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh mengungkap peredaran sabu seberat 51,79 gram di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dan menangkap dua terduga pelaku berinisial L dan MH.
- Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim dan sebuah rumah di Desa Paya Cut, dengan barang bukti puluhan paket sabu, timbangan digital, ponsel, serta senjata api rakitan.
- Polisi menyatakan kasus ini masih dikembangkan untuk memburu pemasok, sementara kedua pelaku telah diamankan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Dalam operasi yang belangsung pada Kamis (12/2/2026) itu, petugas berhasil mengamanan dua orang terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
“Kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Peusangan, Bireuen, yang berprofesi sebagai wiraswasta,” kata Joko, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (12/2) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.
“Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa adanya korban,” jelasnya.
Dari tangan L, kata Joko, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih yang berada di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu.
“Di lokasi itu, petugas juga turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah,” ujarnya.
Baca juga: Kejar-kejaran Tengah Malam, Timsus Polda Aceh Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja dari Beutong
Lebih lanjut, kata Joko, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polda-Aceh-mengungkap-peredaran-narkotika-jenis-sabu-seberat-5179-gram-di-Peusangan.jpg)