Cicilan Kredit Korban Banjir
OJK Minta Bank Empatik ke Nasabah
Dari sisi pengawasan, OJK juga menyiapkan instrumen sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh terhadap ketentuan.
Ringkasan Berita:
- OJK menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pembiayaan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh telah resmi diberlakukan sejak Desember 2025
- Kebijakan tersebut diberikan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah
- DPRK Aceh Timur memastikan akan memanggil perbankan dan lembaga pembiayaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mencari jalan keluar paling ringan bagi para debitur korban banjir
Pengantar - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pembiayaan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh sudah berlaku dan meminta lembaga keuangan bertindak empatik. Namun di lapangan, tekanan saat penagihan cicilan masih terasa. Anggota dewan dan kelompok sipil ikut bersuara, menuntut relaksasi benar-benar meringankan korban, bukan sekadar janji di atas kertas. Laporan ini disajikan oleh Sara Masroni, Bustami, dan Maulidi Alfata, dengan koordinasi Yocerizal.
"Sanksi administratif dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran regulasi, baik dalam implementasi restrukturisasi maupun dalam praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan," DADDI PERYOGA, Kepala OJK Provinsi Aceh
DI tengah keluhan warga terkait penagihan kredit yang masih berjalan pascabencana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pembiayaan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh telah resmi diberlakukan sejak Desember 2025.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga SE MBA menjelaskan, kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah dilakukan pengumpulan data di wilayah bencana.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Sementara tata cara perlakuan khusus terhadap pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta LJK lainnya mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
"Dengan demikian, kebijakan relaksasi kredit pascabencana di Aceh telah memiliki dasar regulasi yang jelas sejak 10 Desember 2025 melalui POJK 19/2022 berikut dokumen FAQ-nya," jelas Daddi saat dihubungi di Banda Aceh, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut oleh masing-masing LJK dilakukan secara selektif berdasarkan asesmen terhadap situasi dan kondisi debiturnya, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
"Jika di lapangan, masih ditemukan penagihan tidak selalu berarti pelanggaran, menimbang POJK 19/2022 memberikan keleluasaan bagi LJK/Perbankan untuk melakukan assessment terhadap situasi dan kondisi debiturnya, termasuk kondisi internal keuangan JLK/Perbankan itu sendiri," ucap Daddi.
Menurutnya, hanya debitur yang benar-benar mengalami kesulitan membayar akibat bencana yang memenuhi kriteria untuk direstrukturisasi. Meski demikian, OJK menekankan agar pendekatan LJK terhadap debiturnya di daerah terdampak dilakukan secara empatik, proporsional, dan bertanggung jawab, sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi masyarakat.
Dari sisi pengawasan, OJK juga menyiapkan instrumen sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh terhadap ketentuan. "Sanksi administratif dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, baik dalam implementasi restrukturisasi maupun dalam praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan," jelas Daddi.
Terkait pengaduan masyarakat, OJK Aceh menyatakan telah membuka kanal pengaduan resmi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Pengaduan tersebut diverifikasi, diklasifikasikan, dan dikoordinasikan dengan LJK terkait sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan atas efektivitas kebijakan relaksasi pascabencana di Aceh.
Sampai dengan 28 Januari 2026, OJK Aceh mencatat hanya terdapat satu pengaduan terkait pembiayaan pascabanjir, yakni permohonan informasi mengenai tata cara restrukturisasi debitur terdampak banjir. Pengaduan tersebut disebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan langsung dengan LJK terkait sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Materi pengaduan ini akan kami dijadikan bahan evaluasi pengawasan untuk memastikan agar kebijakan relaksasi berjalan sesuai tujuan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana di Aceh," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/OJK-Minta-Bank-Empatik-ke-Nasabah.jpg)