Berita Banda Aceh
Ombudsman RI Optimalkan Pengawasan Pembayaran THR, Penyelesaian Pengaduan Adalah Kunci
Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Tercatat 652 pengaduan terkait maladministrasi pembayaran THR belum terselesaikan; Ombudsman mendesak evaluasi menyeluruh.
- Pemerintah diminta menegakkan sanksi tegas bagi perusahaan tidak patuh dan memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan.
- Ombudsman bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan pemda akan membuka Posko THR serta melakukan sidak untuk mencegah pelanggaran.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal.
Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas.
Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (21/2/2026).
Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan.
Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun.
Baca juga: Puasa Latih Sabar, Psikiater Ungkap Peran Otak dalam Kendalikan Emosi
Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan.
“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja.
Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.
Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah.
Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.
Baca juga: Kabar Gembira THR Guru PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Rincian Besarannya Termasuk Tukin
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja.
Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ombudsman-soal-THR.jpg)