Berita Aceh Utara
Haji Uma Pulangkan Warga Aceh Utara yang Sempat Disandera dengan Tebusan Rp 40 Juta di Kamboja
Haji Uma menjelaskan, kronologi kasus bermula ketika Muhammad Izul berangkat ke Kamboja setelah Hari Raya Idul Adha 2025 melalui seorang agen.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Haji Uma Pulangkan Warga Aceh Utara yang Sempat Disandera dengan Tebusan Rp 40 Juta di Kamboja
SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Perjuangan pilu Muhammad Izul, warga Aceh Utara yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, berakhir bahagia.
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, berhasil membantu pemulangan Muhammad Izul setelah sempat disekap dan dimintai tebusan puluhan juta Rupiah.
Haji Uma menjelaskan, kronologi kasus bermula ketika Muhammad Izul berangkat ke Kamboja setelah Hari Raya Idul Adha 2025 melalui seorang agen dengan iming-iming pekerjaan di sebuah perusahaan dengan gaji 200 dolar AS per bulan.
Namun, setibanya di Kamboja, korban ditempatkan di perusahaan pertama dan bekerja selama enam bulan tanpa menerima gaji.
“Korban dijanjikan gaji 200 dolar per bulan, tapi selama enam bulan bekerja di perusahaan pertama, dia tidak pernah menerima gaji,” ujar Haji Uma, Selasa (24/2/2026).
Setelah enam bulan, korban kembali dijual oleh agen ke perusahaan lain.
Baca juga: Haji Uma Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA oleh 2 Oknum TNI di Aceh Barat Diusut Tuntas
Di perusahaan kedua tersebut, korban juga tidak menerima gaji meski tetap dipaksa bekerja.
Selanjutnya, korban kembali dipindahkan oleh agen ke perusahaan lain dan dipekerjakan sebagai admin judi online.
“Di tempat berikutnya, korban sempat digaji dua bulan. Setelah itu, beberapa bulan berikutnya kembali tidak dibayar,” kata Haji Uma.
Dalam kondisi tertekan dan berada di bawah pengawasan ketat, korban kemudian diminta membayar tebusan sebesar Rp40 juta agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Permintaan tebusan tersebut disampaikan kepada pihak keluarga dengan menggunakan telepon seluler milik majikan.
Pada saat yang sama, seluruh identitas korban seperti KTP, paspor, dan dokumen pribadi lainnya ditahan oleh pihak perusahaan.
“Korban menghubungi keluarganya memakai handphone majikan untuk meminta tebusan. Semua identitasnya ditahan,” ungkapnya.
Haji Uma menambahkan, selama proses penanganan kasus, pihaknya secara rutin membangun komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja.
Haji Uma
Aceh Utara
Kamboja
dijual ke Kamboja
Anggota DPD RI
anggota dpd ri haji uma
Anggota DPD RI asal Aceh
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman
warga Aceh disandera di Kamboja
Warga Aceh
Muhammad Izul
KBRI Phnom Penh
| Ketua PWNU Aceh Antar Ribuan Kitab untuk Santri Korban Banjir di Dayah 6 Daerah, Ini Daftar Penerima |
|
|---|
| Upah Belum Dilunasi, Buruh dan Tukang Bangun Huntara di Aceh Utara Mengadu ke Haji Uma |
|
|---|
| Buruh dan Tukang Bangun Huntara di Aceh Utara Mengadu ke Haji Uma, Karena Upah Belum Dibayar |
|
|---|
| Dua Maestro Nasional Hadir di Unimal, Edukasi Mahasiswa Lewat Puisi, Lukisan dan Rapai Pase |
|
|---|
| Mahasiswa dan Pelajar Gelar Aksi Revegetasi dengan Tanam 600 Pohon Bernilai di Bantaran Sungai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Haji-Uma-Pulangkan-Warga-Aceh-Utara-yang-Sempat-Disandera-dengan-Tebusan-Rp-40-Juta-di-Kamboja.jpg)