Opini
Viral Alumni LPDP Soal Paspor Inggris, Antara Nasionalisme, Dana Publik dan Utang Moral
Unggahan itu dengan cepat viral di media sosial. Kritik bermunculan, terutama karena Tyas merupakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola
Oleh: Jasman J. Ma’ruf*)
KONTROVERSI bermula dari sebuah video yang diunggah di Instagram. Dalam video tersebut, Dwi Sasetyaningtyas menyatakan bahwa “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan,” sambil menunjukkan paspor Inggris milik anaknya. Ia menyebut paspor tersebut “lebih kuat.”
Pernyataan itu segera memantik reaksi publik. Banyak pihak menilai kalimat tersebut merendahkan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Unggahan itu dengan cepat viral di media sosial. Kritik bermunculan, terutama karena Tyas merupakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)—program pendidikan yang dibiayai dari dana publik.
Dalam pandangan sebagian masyarakat, pernyataan tersebut tidak sekadar opini personal, melainkan problem moral, mengingat pendidikan yang ia tempuh pernah didukung oleh uang negara.
Baca juga: Purbaya Blacklist Pasutri Awardee LPDP, Tegaskan Tak Bisa Bekerja di Pemerintahan RI
Respons pemerintah pun tak lama datang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa penerima beasiswa yang dianggap “menghina negara” dapat dikenai sanksi, termasuk blacklist di instansi pemerintahan.
Pemerintah juga meminta agar dana beasiswa yang telah diterima dikembalikan, beserta bunganya. Dalam sejumlah laporan, disebutkan bahwa Tyas dan suaminya menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut setelah berkomunikasi dengan pihak LPDP.
Investasi Publik dan Ekspektasi Kolektif
LPDP sejak awal didesain sebagai instrumen strategis. Ia bukan sekadar skema bantuan pendidikan, melainkan investasi jangka panjang negara terhadap sumber daya manusia.
Dana yang dikelola berasal dari pengelolaan dana publik—uang rakyat yang dihimpun lewat pajak dan penerimaan negara lainnya. Setiap rupiah yang dikucurkan membawa ekspektasi kolektif.
Dalam logika kebijakan publik, beasiswa negara adalah public investment. Negara menanam modal pada individu dengan harapan ada imbal hasil sosial di masa depan. Bukan dalam bentuk dividen finansial, melainkan kapasitas intelektual, inovasi, dan kepemimpinan. Karena itu, muncul konsep yang sering disebut sebagai “utang moral”.
Secara hukum, kewajiban penerima LPDP relatif jelas. Menyelesaikan studi, kembali ke Indonesia sesuai masa ikatan dinas—misalnya skema 2N+1—dan mematuhi kontrak. Namun di luar kontrak administratif, ada ekspektasi sosial yang lebih luas.
Publik kerap mengandaikan penerima beasiswa negara sebagai representasi ideal warga negara: cerdas, berprestasi, dan—yang tak kalah penting—setia.
Ketika seorang alumni dianggap meremehkan simbol kewarganegaraan, publik membaca itu sebagai paradoks. Negara membiayai, tetapi yang lahir justru kritik terhadap identitas nasional. Di titik ini, persoalan bukan lagi soal pilihan personal, melainkan persepsi inkonsistensi moral.
Mobilitas Global dan Sensitivitas Domestik
Namun dunia hari ini tidak lagi berdiri di atas batas-batas kaku. Mobilitas global menjadi norma baru. Studi lintas negara, karier internasional, bahkan kewarganegaraan ganda adalah realitas keseharian kelas menengah global. Identitas menjadi cair, tak lagi tunggal.
Dalam konteks itu, keputusan mengenai kewarganegaraan anak adalah hak privat yang dilindungi hukum. Negara modern tak bisa—dan tak seharusnya—mengontrol pilihan identitas personal secara absolut. Kewarganegaraan memang memiliki dimensi administratif, tetapi juga simbolik. D
i Indonesia, status Warga Negara Indonesia sering dipahami sebagai manifestasi kebanggaan dan loyalitas.
Di sinilah letak benturannya. Globalisasi identitas bertemu sensitivitas nasionalisme domestik. Pilihan rasional dalam logika mobilitas global bisa dibaca sebagai pengkhianatan dalam logika kebanggaan nasional.
Pertanyaannya: apakah nasionalisme harus selalu dibuktikan lewat simbol? Atau lewat dampak?
Dari Pulang Fisik ke Konektivitas Produktif
Sejumlah negara memberi pelajaran menarik. India, misalnya, tak memandang diaspora sebagai kehilangan. Para insinyur dan profesional India yang berkarier di Silicon Valley justru menjadi simpul penghubung pertumbuhan industri teknologi domestik.
Mereka membuka cabang perusahaan di Bengaluru dan Hyderabad, menjadi investor bagi rintisan lokal, serta mentransfer praktik manajerial global. Industri teknologi informasi India kini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi negara itu.
Tiongkok mengambil pendekatan berbeda, tetapi dengan tujuan serupa. Melalui berbagai program—termasuk Thousand Talents Plan—pemerintahnya mendorong ilmuwan diaspora tetap terhubung dengan universitas dan industri domestik. Tak semua diwajibkan pulang permanen. Banyak yang tetap berbasis di luar negeri, tetapi terlibat aktif dalam kolaborasi riset dan transfer teknologi.
Israel pun menunjukkan bagaimana jejaring diaspora bisa menjadi mesin inovasi. Komunitas globalnya membuka akses investasi, pasar internasional, dan dukungan reputasional. Ekosistem startup yang tumbuh di sana tak lepas dari peran jaringan global tersebut.
Ketiga contoh itu memperlihatkan satu hal: kontribusi tak selalu identik dengan kepulangan fisik. Loyalitas bisa diwujudkan dalam konektivitas yang produktif.
Indonesia memiliki diaspora luas—akademisi, profesional teknologi, peneliti, hingga eksekutif di berbagai pusat ekonomi dunia. Namun kebijakan kita masih kerap terjebak dalam dikotomi sederhana: pulang atau hilang. Jika kembali, dianggap berhasil. Jika menetap di luar negeri, dicurigai sebagai kebocoran talenta.
Padahal dunia telah bergerak melampaui logika itu. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, jarak geografis tak lagi menjadi penghalang mutlak. Kolaborasi riset bisa berlangsung lintas zona waktu. Investasi bisa mengalir tanpa perpindahan fisik. Transfer keahlian bisa terjadi lewat platform digital.
Jika kontribusi didefinisikan ulang, alumni LPDP yang bekerja di luar negeri tak otomatis menjadi simbol kehilangan. Mereka dapat menjadi simpul penghubung—membuka akses pasar, memperluas jejaring riset, membawa investasi teknologi, bahkan membentuk standar profesional yang lebih kompetitif di dalam negeri.
Masalahnya bukan pada keberadaan di luar negeri, melainkan pada absennya desain kebijakan yang menjaga keterhubungan. Negara selama ini lebih fokus pada mekanisme kontrol administratif ketimbang arsitektur kolaborasi jangka panjang.
Orientasi kebijakan seolah berhenti pada satu pertanyaan: apakah penerima akan kembali? Padahal pertanyaan yang lebih relevan adalah: bagaimana mereka tetap memberi dampak?
Pendekatan berbasis konektivitas membutuhkan instrumen baru. Platform kolaborasi yang mempertemukan alumni global dengan universitas dan industri domestik. Skema insentif bagi proyek lintas negara. Sistem pengukuran kontribusi berbasis dampak—berapa riset terbit, berapa investasi tercipta, berapa lapangan kerja lahir—bukan sekadar alamat domisili.
Dalam kerangka ini, nasionalisme tak lagi dipersempit menjadi keberadaan geografis. Ia menjadi komitmen produktif. Bukan soal tinggal di mana, tetapi tentang memberi nilai tambah bagi bangsa.
Tentu, polemik yang muncul tak bisa diremehkan. Ada soal harga diri, ada dana publik, ada rasa keadilan kolektif. Publik berhak mempertanyakan bagaimana uang negara dimanfaatkan. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip dasar.
Namun jika perdebatan berhenti pada amarah atau pemburuan simbolik, kita justru kehilangan momentum untuk memperbaiki desain kebijakan. Alih-alih memperluas kapasitas nasional, kita terjebak dalam politik loyalitas.
Membangun Ekosistem Diaspora yang Berdaya
Nasionalisme abad ke-21 menuntut adaptasi. Dunia yang terhubung tak memungkinkan negara membangun tembok tinggi dan berharap talenta terbaiknya menetap selamanya. Yang dibutuhkan bukan sekadar imbauan moral untuk pulang, melainkan ekosistem yang membuat keterhubungan tetap hidup.
Talenta di luar negeri bukan sekadar statistik kebanggaan. Mereka adalah perpanjangan jangkauan bangsa. Dalam dunia global, kekuatan negara tak lagi hanya diukur dari siapa yang berada di dalam batas teritorialnya, tetapi dari seberapa luas jejaringnya menjangkau dunia.
Polemik ini, pada akhirnya, lebih dari sekadar kontroversi media sosial. Ia adalah cermin dari kegamangan kita menghadapi globalisasi. Apakah nasionalisme harus selalu diwujudkan dalam simbol dan alamat domisili? Atau dalam kontribusi nyata yang mungkin melampaui batas geografis?
Jawabannya akan menentukan arah kebijakan kita ke depan.
Dan mungkin, juga menentukan cara kita memahami loyalitas—bukan sebagai ilusi yang rapuh, melainkan sebagai konektivitas yang produktif.
*) PENULIS adalah Profesor Manajemen FEB USK, Rektor UTU periode 2014-2022.
| Merekonstruksi Pendidikan Aceh yang Islami, Bermartabat, dan Kompetitif |
|
|---|
| Ketika JKA Melemah dan Potensi Wakaf Kesehatan Rp 1,12 Triliun/Tahun |
|
|---|
| Kegaduhan Impor Mobil India: Analisis Framing Pemberitaan Media |
|
|---|
| Kejayaan Aceh di Masa Lalu untuk Masa Depan Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| JKA 2026: Di Antara Rasionalitas Kebijakan dan Nurani Keadilan Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/JASMAN-J-MARUF-OKE.jpg)