Rabu, 6 Mei 2026

Opini

Merekonstruksi Pendidikan Aceh yang Islami, Bermartabat, dan Kompetitif

Namun, sayangnya, arah kebijakan pendidikan kita masih terjebak pada paradigma yang sempit dan materialistis. Mengelola pendidikan direduksi menjadi

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) dan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendidkiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh 

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) dan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendidkiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh

ACEH memiliki keunikan dan keistimewaan yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia: otonomi khusus yang mengatur kehidupan masyarakatnya berdasarkan Syariat Islam. Landasan ini seharusnya menjadi kompas utama dalam setiap pembangunan, tak terkecuali di sektor pendidikan.

Namun, sayangnya, arah kebijakan pendidikan kita masih terjebak pada paradigma yang sempit dan materialistis. Mengelola pendidikan direduksi menjadi sekadar membangun gedung megah dan membayar gaji guru tepat waktu.

Faktanya, berdasarkan analisis usulan Musrenbang Kabupaten/Kota tahun 2010, lebih dari 90 persen anggaran pendidikan dialokasikan untuk pembangunan fisik. Hanya sisanya yang menyentuh aspek paling krusial: peningkatan mutu, pengembangan guru, dan pembinaan karakter.

Alhasil, kita memiliki sekolah-sekolah yang secara fisik mungkin lebih baik dari daerah lain, tetapi kualitas hasil didiknya justru tertinggal. Nilai Ujian Nasional (UN) siswa Aceh secara konsisten berada di peringkat 20-25 nasional, dan daya saing lulusan SMA-nya sangat lemah.

Ironisnya, fakultas favorit seperti Kedokteran di Universitas Syiah Kuala (USK) justru didominasi hingga 90 % oleh mahasiswa dari luar Aceh.

Lantas, di manakah peran Syariat Islam sebagai landasan pembangunan ini? Apakah ia hanya menjadi ornamentasi seremonial, atau benar-benar diintegrasikan sebagai nilai dan paradigma dalam mengelola pendidikan?

Perspektif Maqashid Syariah

Syariat Islam, dengan prinsip Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat), menekankan pada perlindungan lima hal mendasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pendidikan adalah instrumen terpenting untuk mencapai semua itu, khususnya dalam melindungi dan mengembangkan akal (hifzh al-'aql).

Pengembangan akal tidak mungkin dicapai hanya dengan gedung yang kokoh. Ia memerlukan guru-guru yang kompeten dan berkarakter, kurikulum yang relevan, manajemen yang akuntabel, dan lingkungan yang mendukung. Mengabaikan ini semua sama halnya dengan mengabaikan perintah agama untuk menuntut ilmu, yang merupakan kewajiban setiap muslim.

Oleh karena itu, kebijakan pendidikan yang hanya berorientasi fisik adalah kebijakan yang reduksionis dan gagal memahami esensi pendidikan itu sendiri, bahkan dari kacamata syariat. Kita seperti orang buta yang meraba gajah; menyamakan pendidikan dengan pohon kelapa (fisik) karena hanya meraba kakinya, tanpa memahami keseluruhan hakikat hewan tersebut.

Tiga Pilar Reformasi Pendidikan Aceh Berbasis Syariat

Ke depan, Aceh memerlukan reorientasi kebijakan pendidikan yang fundamental. Kebijakan ini harus berangkat dari Renstra Pendidikan yang jelas dan didukung data akurat, bukan sekadar keinginan sesaat. Setidaknya, ada tiga pilar reformasi yang mendesak untuk dilakukan:

Pertama, Guru dari Sertifikasi Menuju Transformasi. Guru adalah ujung tombak pendidikan. Saat ini, banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi, baik secara akademik maupun pedagogik. Syariat Islam menempatkan guru pada posisi yang mulia (ulama adalah pewaris para nabi). Kemuliaan ini harus dibarengi dengan kompetensi.

Program peningkatan guru tidak bisa hanya mengandalkan penataran formal. Aceh perlu menghidupkan kembali lembaga-lembaga pengembangan guru berbasis komunitas seperti Pusat Kegiatan Guru (PKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Melalui wadah ini, guru dapat berbagi praktik terbaik (best practices), menyelesaikan masalah pembelajaran, dan saling menguatkan secara berkelanjutan. Dana insentif yang sudah baik harus diimbangi dengan alokasi dana pengembangan profesionalisme yang memadai dan terukur.

Kedua Kurikulum harus dapat  mengintegrasikan nilai-nilai Islami dan kebutuhan global. Aceh memiliki peluang emas untuk mengembangkan kurikulum yang tidak hanya mengejar nilai akademik semata, tetapi juga membangun karakter (akhlakul karimah) dan daya saing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved