Sabtu, 18 April 2026

Opini

Ketika JKA Melemah dan Potensi Wakaf Kesehatan Rp 1,12 Triliun/Tahun

Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA bukan sekadar program, tetapi jejak komitmen pemerintah—bahwa kesehatan adalah hak, bukan privilese.

Serambinews.com/HO
M SHABRI ABD MAJID, Profesor Bidang Ekonomi Islam dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Dua orang dalam desil yang sama bisa hidup dalam realitas yang sangat berbeda. Dalam sistem, keduanya setara. Dalam kenyataan, tidak pernah benar-benar sama. Ketegangan antara ketepatan administratif dan keadilan substantif pun muncul—terutama di tengah tekanan ekonomi, ketika harga naik, biaya hidup meningkat, dan layanan kesehatan semakin mahal. Sistem mampu menjawab “siapa di mana”, tetapi belum tentu “apa yang mereka hadapi”.

Oleh: M. Shabri Abd. Majid*)

Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA bukan sekadar program, tetapi jejak komitmen pemerintah—bahwa kesehatan adalah hak, bukan privilese.

Sejak 2012, JKA menjadi pelindung bagi yang rentan. Hingga 2025, sekitar 30,8 persen penduduk Aceh—1,7 juta jiwa—ditanggung setiap tahun. Di balik angka itu, ada hidup yang dijaga dan harapan yang dipertahankan. 

Namun kini tekanannya nyata. Penurunan Dana Otonomi Khusus—yang tersisa sekitar 1 persen dari DAU—memaksa lebih dari Rp 850 miliar APBA digelontorkan tiap tahun.

JKA tetap berdiri, tetapi dengan napas yang kian berat. Sejak 1 Mei 2026, kebijakan berbasis desil diberlakukan—menandai pergeseran dari perlindungan luas menuju perlindungan selektif.

Baca juga: Mulai Mei 2026, 500 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung JKA

Secara rasional, ini tepat. Namun pertanyaan mendasarnya tetap: apakah tepat sasaran selalu berarti adil? 

Dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, keadilan bukan sekadar distribusi, tetapi perlindungan nyata.

Ketika fiskal melemah dan perlindungan menyempit, persoalannya bukan lagi bagaimana membagi—melainkan bagaimana memperluas kapasitas untuk melindungi. Di titik itu, wakaf kesehatan bukan lagi alternatif—melainkan solusi.

Kebijakan JKA Berbasis Desil (Keadilan?)

Sistem desil dalam kebijakan ini merujuk pada DTKS (Kementerian Sosial) dan Regsosek (BPS), yang membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok kesejahteraan—dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling sejahtera).

Dalam implementasinya, Desil 1–3 (sangat miskin dan miskin) menjadi prioritas dan dilayani penuh melalui JKA; Desil 4–6 (rentan dan menengah bawah) dilayani terbatas atau selektif.

Sementara Desil 7–10 (menengah atas hingga sejahtera) secara bertahap tidak lagi menjadi sasaran utama dan diarahkan mandiri melalui skema lain seperti BPJS.

Secara desain, pendekatan ini tampak presisi: negara bekerja dengan data, distribusi menjadi terukur. Namun di situlah batasnya.

Desil adalah alat klasifikasi—bukan alat pemahaman. Ia menunjukkan posisi, tetapi tidak selalu menangkap kondisi. 

Dua orang dalam desil yang sama bisa hidup dalam realitas yang sangat berbeda: yang satu sehat dan stabil, yang lain menanggung penyakit kronis dengan biaya berulang yang menggerus pendapatan.

Dalam sistem, keduanya setara. Dalam kenyataan, tidak pernah benar-benar sama.

Ketegangan antara ketepatan administratif dan keadilan substantif pun muncul—terutama di tengah tekanan ekonomi, ketika harga naik, biaya hidup meningkat, dan layanan kesehatan semakin mahal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved