Rabu, 29 April 2026

Berita Aceh Singkil

Aktivis Mahasiswa Dorong DPRK Aceh Singkil Gunakan Hak Angket

"Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil mendesak agar DPRK tidak berhenti pada tahapan interpelasi,

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Inisiator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil, M Yunus. 
Ringkasan Berita:
  • Aktivis mahasiswa Aceh Singkil yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil mendorong DPRK Aceh Singkil untuk menggunakan hak angket bila jawaban Bupati Safriadi Oyon atas hak interpelasi tidak memuaskan.
  • M Yunus menegaskan interpelasi adalah mekanisme konstitusional untuk menguji transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepala daerah.
  • Jika jawaban bupati tidak menyentuh substansi persoalan, DPRK diminta berani melangkah ke hak angket sebagai hak konstitusional.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Aktivis mahasiswa dorong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, gunakan hak angket. 

Hak penyelidikan itu menurut mahasiswa, bisa digunakan bila jawaban Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon atas hak interpelasi anggota DPRK tak memuaskan. 

"Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil mendesak agar DPRK tidak berhenti pada tahapan interpelasi, apabila jawaban yang disampaikan  tidak menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat," kata Inisiator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil, M Yunus.

Menurutnya, interpelasi merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepala daerah.

Oleh karena itu, bila jawaban yang disampaikan tidak menyentuh pokok persoalan, DPRK harus berani melangkah ke hak angket. 

"Itu hak konstitusional yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah,” tegas M Yunus.

Baca juga: Pemanasan Jelang Interpelasi Bupati, DPRK Aceh Singkil Panggil Majelis Pendidikan

Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan yang berbasis data, dokumen resmi, serta argumentasi yang dapat diuji secara terbuka. 

Sebagaimana diketahui DPRK Aceh Singkil, menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon untuk mengajukan hak interpelasi pada 2 Maret 2026. 

Mahasiswa mengatakan momentum tersebut menjadi ukuran keseriusan semua pihak dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Aktivis mahasiswa mengingatkan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah terdapat tahapan lanjutan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran berat terhadap aturan atau sumpah jabatan.

“Jika dalam prosesnya terbukti ada pelanggaran serius, maka mekanisme hukum yang tersedia harus ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan. Ini bukan soal menjatuhkan, ini soal menegakkan akuntabilitas," tukas M Yunus.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved