Senin, 20 April 2026

Opini

ADCIP: Jalan Tengah Kredit Pascabencana di Aceh

Di berbagai sudut Aceh, korban banjir kehilangan dua hal sekaligus: rumah dan sumber penghidupan. Sawah tertimbun, kios hanyut, tambak

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Jasman J. Ma’ruf adalah Profesor Manajemen FEB USK, Rektor UTU periode 2014-2022. 

Oleh: Jasman J. Ma’ruf*) 

AIR bah telah pergi. Lumpur mulai mengering. Jalan-jalan desa kembali terbuka. Aktivitas perlahan bergerak. Tetapi ada satu hal yang tidak pernah ikut surut bersama air: cicilan kredit. Ia tetap jatuh tempo—dingin, terjadwal, dan tanpa ruang kompromi.

Di berbagai sudut Aceh, korban banjir kehilangan dua hal sekaligus: rumah dan sumber penghidupan. Sawah tertimbun, kios hanyut, tambak rusak. Modal usaha yang dibangun bertahun-tahun lenyap dalam hitungan jam. Namun kontrak kredit tetap berdiri tegak, seolah bencana hanyalah jeda singkat dalam rutinitas ekonomi. Di sinilah persoalan bermula.

Kredit diberikan atas keyakinan bahwa debitur memiliki kemampuan membayar dari usaha yang berjalan. Ketika usaha itu lumpuh total, kemampuan tersebut ikut hilang. Dalam situasi demikian, menagih kewajiban secara penuh bukan lagi sekadar soal disiplin finansial, melainkan soal realitas sosial.

Jika kredit tetap ditagih sepenuhnya, korban berisiko terjerumus dalam kemiskinan yang lebih dalam dan lebih lama. Utang yang semula menjadi alat produktif berubah menjadi beban struktural. Namun jika seluruh kredit diputihkan dan bebannya dibebankan sepenuhnya kepada bank, stabilitas perbankan ikut terguncang. Modal tergerus, penyaluran kredit baru terhambat, dan pemulihan ekonomi tersendat.

Dua pilihan ekstrem itu sama-sama tidak memadai. Aceh membutuhkan jalan tengah—solusi yang menjaga korban tetap bermartabat sekaligus menjaga sistem keuangan tetap stabil.

Risiko Nyata: Kemiskinan dan Lonjakan NPL

Persoalan ini bukan sekadar asumsi moral, tetapi memiliki implikasi ekonomi yang nyata. Tingkat kemiskinan Aceh dalam beberapa tahun terakhir masih berada di kisaran 12 persen—termasuk yang tertinggi di Sumatra. Artinya, satu dari setiap delapan warga Aceh hidup di bawah garis kemiskinan. Dalam struktur sosial yang rapuh seperti itu, guncangan besar seperti banjir bukan sekadar gangguan sementara, melainkan risiko kemunduran kolektif.

Baca juga: Viral Alumni LPDP Soal Paspor Inggris, Antara Nasionalisme, Dana Publik dan Utang Moral

Di sisi lain, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan nasional memang masih terjaga di bawah ambang batas aman lima persen. Namun angka agregat nasional sering kali menutupi risiko lokal. Jika dalam satu wilayah terjadi gagal bayar secara serentak akibat bencana, lonjakan NPL regional bisa jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional. Bagi bank daerah, kenaikan beberapa persen saja cukup untuk menekan modal, mengurangi kemampuan ekspansi kredit, dan memperlambat pemulihan ekonomi.

Di sinilah kebijakan tidak boleh hanya melihat neraca bank atau kas pemerintah secara terpisah. Kenaikan kemiskinan dan lonjakan NPL adalah dua sisi dari mata uang yang sama: kegagalan mengelola risiko kolektif secara sistemik.

Dari Reaktif ke Sistemik

Selama ini, setiap kali bencana datang, respons kita hampir selalu sama: rapat darurat, restrukturisasi diperpanjang, imbauan moral disampaikan. Tetapi ketika perhatian publik mereda, persoalan kredit kembali berjalan dengan logika lama. Kita terjebak dalam pola reaktif.

Padahal, Aceh bukan menghadapi risiko sesaat, melainkan risiko berulang. Banjir bukan anomali. Ia bagian dari realitas geografis dan perubahan iklim yang makin sulit diprediksi. Jika risikonya berulang, maka jawabannya pun harus sistemik. Di sinilah relevansi Aceh Disaster Credit Insurance Pool (ADCIP).

ADCIP bukan dana santunan, bukan pula pengampunan massal. Ia adalah mekanisme pengelolaan risiko kredit berbasis daerah yang dirancang untuk bekerja otomatis ketika bencana terjadi. Ia melibatkan Bank Aceh Syariah, Bank Syariah Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pemerintah Aceh dalam satu kerangka pembagian tanggung jawab.

Prinsipnya sederhana: risiko yang berdampak luas tidak boleh ditanggung sendirian oleh individu. Ketika bencana melumpuhkan ribuan pelaku usaha sekaligus, itu bukan lagi persoalan privat antara debitur dan bank. Itu adalah risiko kolektif.

Belajar dari Dunia

ADCIP memang gagasan lokal. Namun semangatnya bukan tanpa preseden. Jepang, misalnya, membangun sistem asuransi gempa yang didukung negara. Ketika gempa besar melanda, klaim tidak sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan asuransi. Negara hadir sebagai penyangga terakhir. Tujuannya bukan mengganti seluruh kerugian, tetapi menjaga stabilitas sistem dan memastikan korban tetap memiliki daya tahan ekonomi.

Turki melakukan hal serupa setelah gempa 1999. Mereka membentuk Turkish Catastrophe Insurance Pool (TCIP)—sebuah dana bersama nasional yang mewajibkan perlindungan gempa dan mengumpulkan risiko dalam satu pool. Ketika bencana besar datang, sistem sudah siap bekerja.

Di beberapa negara bagian Amerika Serikat, terdapat catastrophe insurance funds untuk badai dan banjir. Negara bagian berfungsi sebagai penyangga risiko ketika kerugian melampaui kapasitas pasar asuransi swasta.

Benang merahnya jelas: risiko sistemik tidak pernah sepenuhnya diserahkan kepada individu atau pasar. Negara selalu menjadi bagian dari arsitektur perlindungan.

Yang membedakan ADCIP adalah fokusnya pada stabilitas kredit. Jika Jepang dan Turki melindungi aset fisik, Aceh perlu melindungi denyut ekonomi rakyatnya.

Cara Kerja yang Terukur

ADCIP dirancang dengan mekanisme berlapis. Lapisan pertama adalah perlindungan individual. Setiap kredit produktif wajib memiliki perluasan asuransi terhadap risiko banjir. Ini fondasi awal agar proteksi dasar sudah tersedia sebelum negara turun tangan.

Lapisan kedua adalah dana pool provinsi. Ketika status darurat ditetapkan, dana ini otomatis aktif. Ia menanggung sebagian beban kredit terdampak—melalui subsidi bunga, pembayaran cicilan sementara, atau restrukturisasi terstruktur.

Lapisan ketiga adalah penyangga terakhir. Jika kerugian melampaui kapasitas pool, pemerintah pusat hadir sebagai penjamin stabilitas.

Dengan struktur ini, beban tidak lagi bertumpu pada satu bahu. Nasabah tetap memiliki tanggung jawab. Bank tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Dana pool menjadi bantalan kolektif. Pemerintah menjadi penjamin terakhir.

Langkah Konkret Pascabencana

Sistem hanya bermakna jika diterjemahkan dalam langkah nyata. Pertama, moratorium sementara selama 30 hari tanpa denda. Korban membutuhkan ruang bernapas sebelum kembali memikirkan cicilan. Kedua, audit lapangan terpadu untuk memetakan tingkat dampak. Tidak semua debitur mengalami kerusakan yang sama.

Ketiga, restrukturisasi berbasis kemampuan bayar pascabencana. Skema disesuaikan dengan kondisi riil usaha. Keempat, pembiayaan restart bagi usaha yang masih layak. Menghapus utang lama tanpa membuka akses modal baru hanya menyelesaikan masa lalu, bukan masa depan. Kelima, monitoring berkala selama satu tahun agar pemulihan tidak berhenti di atas kertas.

Penyelesaian kredit macet bukan sekadar empati. Ia adalah manajemen krisis yang rasional.

Mengapa Ini Lebih Adil?

Sistem ini lebih adil karena ia menolak dua ekstrem: membiarkan korban sendirian atau mengorbankan stabilitas bank. Ia tidak membiarkan risiko kolektif ditanggung individu. Ia tidak pula menghukum bank atas bencana yang bukan kesalahan mereka.

Ia membuat kontribusi fiskal terukur, bukan sporadis. Ia menjaga disiplin kredit tanpa mengabaikan kemanusiaan.

Yang diselamatkan bukan hanya angka di neraca, tetapi kepercayaan—kepercayaan masyarakat kepada bank, bank kepada debitur, dan publik kepada negara.

Menjaga Martabat Ekonomi Rakyat

Korban banjir bukan debitur lalai. Mereka tidak gagal karena spekulasi, melainkan karena air datang tanpa kompromi.

Menyamakan mereka dengan debitur bermasalah adalah kekeliruan mendasar. Yang terjadi bukan kegagalan individu, melainkan benturan dengan risiko kolektif.

Martabat ekonomi rakyat berarti memberi ruang untuk bangkit tanpa dihantui beban mustahil. Ia berarti memastikan sistem keuangan tidak berubah menjadi jerat ketika musibah datang.

Aceh bukan wilayah yang asing dengan bencana. Air bisa datang lagi. Pertanyaannya bukan apakah ia akan datang, tetapi apakah kita sudah siap.

Dengan ADCIP, Aceh tidak lagi panik menghadapi kredit macet massal. Prosedur tersedia. Mekanisme berjalan. Kepastian menggantikan kepanikan.

Dalam ekonomi modern, empati tidak cukup diucapkan. Empati harus dirancang dalam sistem.

Dan negara yang mampu merancang empati dalam kebijakannya adalah negara yang benar-benar hadir—bukan hanya saat krisis disorot kamera, tetapi ketika rakyat mulai menata hidupnya kembali.

*) PENULIS adalah Profesor Manajemen FEB USK, Rektor UTU periode 2014-2022.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved