Rabu, 15 April 2026

Banda Aceh

Gubernur Mualem Pangkas TPP PNS 16,87 Persen untuk Percepat Pemulihan Aceh

Pemerintah Aceh resmi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh...

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
MUALEM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat diwawancarai wartawan, Senin (17/11/2025) malam. Gubernur Mualem Pangkas TPP PNS 16,87 Persen untuk Percepat Pemulihan Aceh. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh memangkas TPP PNS sebesar 16,87 persen pada 2026 sesuai instruksi Gubernur Muzakir Manaf. Kebijakan ini diambil sebagai penyesuaian fiskal untuk mempercepat pemulihan pascabanjir dan longsor.
  • Pembayaran TPP tahun 2026 menjadi 83,13 persen dari nominal sebelumnya setelah evaluasi bersama TAPA dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
  • Pemerintah Aceh menyatakan langkah ini difokuskan untuk memperkuat anggaran pemulihan daerah di bawah supervisi pemerintah pusat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh sebesar 16,87 persen untuk tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut diambil Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem sebagai bagian dari langkah penyesuaian fiskal untuk mempercepat pemulihan Aceh pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan, keputusan itu merupakan langkah strategis yang telah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Kebijakan ini diambil oleh gubernur sebagai salah satu bentuk respon kebijakan fiskal Aceh dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana,” kata MTA kepada Serambinews.com, Kamis (26/2/2026) malam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Dalam instruksi itu disebutkan bahwa pembayaran TPP PNS tahun 2026 dilaksanakan sebesar 83,13 persen dari nominal yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.5/715/2024.

Dengan demikian, terjadi pengurangan sekitar 16,87 persen dari total TPP yang sebelumnya diterima PNS Pemerintah Aceh.

“Kebijakan ini sendiri juga didasari oleh tinjut bersama TAPA dan DPRA terhadap hasil evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri, dan semua kita sepaham bahwa butuh kosentrasi besar fiskal dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Aceh Sediakan Mudik Gratis, Mualem Ingin Kurangi Beban Warga

MTA menambahkan, bahwa berbagai langkah percepatan pemulihan terus dilakukan Pemerintah Aceh di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat.

“Berbagai langkah pemulihan Aceh pascabencana terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat. Gubernur selalu berharap supaya semua pihak terus bersatu demi Aceh lebih baik, bangkit dari bencana ini,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved