Berita Banda Aceh
Siaran Youtube hingga Netflix Bakal Diatur, KPI Aceh Konsultasi ke KPI Pusat
“Mandat tersebut kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” tuturnya.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan pertemuan penjajakan pendapat dengan (KPI) Pusat, di Kantor KPI Pusat, Jakarta.
- Pertemuan bahas penyusunan regulasi penyiaran yang tengah difinalisasi KPI Aceh, pengaturan penyiaran berbasis internet, Youtube, Netflix, hingga media sosial.
- Reza juga menyampaikan bahwa penyusunan pedoman etika penyiaran KPI Aceh memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfaandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan pertemuan penjajakan pendapat dengan (KPI) Pusat, di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2026),
Pertemuan ini membahas rencana penyusunan regulasi penyiaran yang tengah difinalisasi KPI Aceh, termasuk pengaturan penyiaran berbasis internet seperti layanan Youtube, Netflix, hingga media sosial (medsos).
“Agenda utama pertemuan membahas rencana penyusunan regulasi penyiaran yang tengah difinalisasi Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, yakni Pedoman Etika Penyiaran dan Standar Program Siaran Aceh yang akan ditetapkan melalui Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh,” kata Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi.
Reza menyampaikan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur penyiaran konvensional seperti televisi lokal dan radio lokal, tetapi juga mencakup perkembangan media baru melalui penyiaran berbasis internet.
“Ruang lingkup pengaturan nantinya meliputi penyiaran internet seperti media sosial, layanan televisi OTT seperti YouTube, Netflix, Vidio, serta berbagai platform digital berbasis internet lainnya yang berhubungan dengan Aceh dan dapat diakses oleh masyarakat di Aceh,” jelasnya.
Baca juga: KPI Aceh Minta Asistensi Pusat Terkait Penyusunan Regulasi Penyiaran Digital
Menurutnya, pertemuan ini bertujuan untuk melakukan penjajakan pendapat, koordinasi, serta harmonisasi kebijakan dengan KPI Pusat sekaligus menyerap masukan dalam proses penyusunan regulasi agar tetap selaras dengan sistem penyiaran nasional.
Reza juga menyampaikan bahwa penyusunan pedoman etika penyiaran oleh KPI Aceh memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Di mana, pada Pasal 153 UUPA memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menetapkan ketentuan di bidang penyiaran, termasuk penyusunan pedoman etika penyiaran melalui koordinasi dengan KPI Aceh.
“Mandat tersebut kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” tuturnya.
Ia menambahkan, Qanun tersebut juga telah mengakomodasi perkembangan media baru dengan memasukkan penyiaran berbasis internet sebagai bagian dari ekosistem penyiaran yang perlu ditata secara bertanggung jawab.
Selain itu, kata Reza, Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam tata kelola pemerintahan, sehingga melalui UUPA Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur ekosistem penyiaran termasuk penyiaran berbasis internet dalam konteks kekhususan daerah, nilai lokal, serta perlindungan masyarakat Aceh di ruang digital.
“Melalui pertemuan ini, KPI Aceh menegaskan untuk menghadirkan regulasi penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan digital, sekaligus menjaga kualitas isi siaran serta perlindungan masyarakat di Aceh,” pungkasnya.
| Fix! Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026, Hasil Sidang Isbat |
|
|---|
| Sekda Dorong KORMI Aceh Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat |
|
|---|
| Polda Aceh Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 Masih Terus Berlanjut |
|
|---|
| Basarnas Evakuasi Seorang Kru Kapal Pesiar Asal Filipina di Perairan Aceh Besar |
|
|---|
| 132 Kopdes Siap Beroperasi di Aceh, Target Tahun Ini 1.352 Unit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pertemuan-KPI-2702.jpg)