Berita Aceh Selatan
Bawaslu Aceh Selatan Perkuat Integritas dan Profesionalitas Pengawas via Ngabuburit Pengawasan 2026
Bawaslu Aceh Selatan menggelar Ngabuburit Pengawasan 2026 bertema penguatan SDM pengawas pemilu di Tapaktuan.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Bawaslu Aceh Selatan menggelar Ngabuburit Pengawasan 2026 bertema penguatan SDM pengawas pemilu di Tapaktuan.
- Kegiatan ini menekankan integritas, kode etik, serta profesionalitas pengawas dalam menjaga kualitas demokrasi.
- Peserta sepakat bahwa kekuatan moral dan spiritual harus berjalan beriringan dengan profesionalitas teknis demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan menggelar ‘Ngabuburit Pengawasan 2026’.
Kegiatan itu bertema Penguatan Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu dan berlangsung di Saung Bambu 2/Koki Aceh, Desa Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan, Jumat (27/2/2026).
Hal ini difokuskan pada penguatan kode etik, integritas, dan kapasitas profesional jajaran pengawas pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi.
Kegiatan diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, Anggota Bawaslu, Basar Mulyadi, Koordinator Sekretariat, Ida Ema Afliza, serta seluruh jajaran sekretariat.
Turut hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan, Ustaz Riza Nazlianto, Lc, MA.
Dalam pemaparannya, Deri Friadi menegaskan, bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan satu kesatuan norma moral, etis, dan filosofis yang menjadi pedoman sikap, tindakan, dan ucapan penyelenggara pemilu.
Baca juga: Bawaslu Aceh Selatan Goes to School, Edukasi Pemilih Pemula dan Pengawasan Partisipatif
Ia mengawali materi dengan refleksi pemikiran Imam Al-Ghazali mengenai empat tipe manusia sebagai pengingat pentingnya kesadaran diri dan integritas personal dalam menjalankan amanah publik.
Menurutnya, penyelenggara pemilu wajib berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta prinsip mandiri, profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Penegakan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berwenang menyusun kode etik serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara final dan mengikat,” kata Deri Friadi dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Deri juga memaparkan bahwa ruang lingkup pengawasan mencakup pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, sengketa administrasi, perselisihan hasil pemilu, hingga pengawasan non-tahapan.
Dugaan pelanggaran, lanjutnya, harus disusun secara sistematis dengan pendekatan 5W+1H agar memiliki kejelasan unsur peristiwa.
“Integritas personal dan kepatuhan terhadap asas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Kode etik bukan sekadar norma administratif, melainkan fondasi moral penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Baca juga: Bawaslu - Forjias Perkuat Edukasi dan Pengawasan Partisipatif Masa Non Tahapan di Aceh Selatan
Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Selatan, Ustaz Riza Nazlianto menekankan, pentingnya kesadaran berbasis keimanan sebagai fondasi etika dan tanggung jawab moral.
| Turnamen Mawar Cup I Dibuka, Bupati Aceh Selatan: Junjung Tinggi Fair Play |
|
|---|
| Desa Kampung Paya Jadi yang Pertama di Aceh Selatan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I |
|
|---|
| Bupati Aceh Selatan Tunjuk Skar Fharaby Sebagai Plt Kepala Dinas PUPR |
|
|---|
| Direktur MUQ Aceh Selatan Jajaki Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh |
|
|---|
| Hanya 16 Hari, TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan di Desa Pasi Rasian Aceh Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ngabuburit-Pengawasan-2026.jpg)