Rabu, 29 April 2026

Banjir Landa Aceh

Pemko Langsa Tegaskan Bantuan Bencana Tak Bisa Dibagi Rata, Dibagi Setiap Rumah Bukan KK

"Bantuan diberikan berdasarkan unit rumah yang rusak sesuai kriteria, bukan jumlah Kartu Keluarga yang menempati rumah tersebut," jelasnya.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Foto Diskominfo Langsa
Sekda Kota Langsa juga Kasargas Penanganan Bencana, Suhartini, saat menjelaskan kriteria dan mekanisme penetapan penerima bantuan perbaikan dan pembangunan rumah pascabencana, di Kantor Keuchik Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama. 

“Dana ini langsung ditransfer ke rekening penerima. Jika dibagi rata tanpa mengikuti kategori kerusakan, itu menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.  

Suhartini juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses verifikasi dan penyaluran agar bantuan benar-benar diterima tepat sasaran.

Sekda juga meluruskan kesalahpahaman dan isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai bantuan per rumah, yang disalah artikan sebagai per KK. 

"Bantuan diberikan berdasarkan unit rumah yang rusak sesuai kriteria, bukan jumlah Kartu Keluarga yang menempati rumah tersebut," jelasnya.

Jika satu rumah dihuni beberapa KK, sambungnya, tetap dihitung satu unit rumah. 

Fokus bantuan ini adalah memperbaiki bangunan fisik rumah agar kembali layak huni.

Ia juga menyeburkan, apabila masyarakat ingin menolak bantuan dikarenakan alasan tidak dapat dibagi rata.

Maka harus ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh seluruh warga secara tertulis kepada Pemerintah Kota Langsa.

Namun, pemerintah mengingatkan kembali untuk tidak mengedepankan emosi yang akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri.

Karena peluang bantuan serupa belum tentu tersedia kembali akibat dari penolakan tersebut.

Sekda jug mengimbau masyarakat tetap kooperatif dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Kemudian pemerintah juga memastikan bahwa seluruh bantuan yang didapat melalui 4 tahap. 

“Bantuan ini adalah bentuk kehadiran negara. Jangan ada rasa khawatir tidak mendapatkan bantuan, karena penyalurannya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” pungkas Kasatgas. (*)
 


 
 
  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved