Senin, 13 April 2026

Banjir Landa Aceh

Pemko Langsa Tegaskan Bantuan Bencana Tak Bisa Dibagi Rata, Dibagi Setiap Rumah Bukan KK

"Bantuan diberikan berdasarkan unit rumah yang rusak sesuai kriteria, bukan jumlah Kartu Keluarga yang menempati rumah tersebut," jelasnya.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Foto Diskominfo Langsa
Sekda Kota Langsa juga Kasargas Penanganan Bencana, Suhartini, saat menjelaskan kriteria dan mekanisme penetapan penerima bantuan perbaikan dan pembangunan rumah pascabencana, di Kantor Keuchik Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama. 

Ringkasan Berita:
  • Pemko Langsa menegaskan bahwa bantuan pascabencana banjir tidak bisa dibagi rata, melainkan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah.
  • Hal ini disampaikan oleh Sekda Dra. Suhartini, MPd, yang juga Ketua Satgas Penanganan Bencana Kota Langsa, dalam audiensi dengan warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Senin (2/3/2026).
  • Bantuan berupa stimulan perbaikan fisik rumah (BSPS/BNPB), bukan bantuan konsumtif. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menegaskan bantuan bencana banjir tidak bisa dibagi rata, melainkan diberikan berdasarkan kriteria kerusakan, dan diberikan untuk setiap rumah, bukan KK (kepala keluarga).

Hal itu disampaikan Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, melalui Sekretaris Daerah, Dra. Suhartini, MPd, saat memenuhi audiensi warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, di Kantor Keuchik setempat, Senin (2/3/2026).

Saat itu audensi membahas kriteria dan mekanisme penetapan penerima bantuan perbaikan dan pembangunan rumah pascabencana.

Suhartini yang ditugaskan sebagai Ketua Komando Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana Kota Langsa, menyampaikan, pemerintah memahami harapan warga.

Namun seluruh proses penyaluran bantuan harus tetap berpedoman pada regulasi agar berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.

Menanggapi usulan agar dana stimulan dibagi rata kepada seluruh penerima, Suhartini menjelaskan bahwa bantuan ini bukan bantuan sosial tunai untuk kebutuhan konsumtif.

Melainkan bantuan stimulan perbaikan fisik rumah (BSPS/BNPB) yang berbasis tingkat kerusakan.

Prinsipnya adalah keadilan proporsional, bukan sama rata. 

Jika dibagi rata, nilainya menjadi terlalu kecil dan tidak cukup untuk memperbaiki rumah yang rusak sedang maupun berat. 

"Akibatnya, semua rumah berisiko tetap tidak dapat diperbaiki dan layak huni,” sambungnya lagi.

Baca juga: Satgas PRR Salurkan Dana Jaminan Hidup Rp 15 Ribu per Orang per Hari untuk Penyintas Bencana Sumatra

Kasatgas menyebutkan, mekanisme itu mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026.

Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026. 

Menurutnya, seluruh proses juga berada dalam pengawasan ketat pemerintah pusat.

Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima, setelah melalui verifikasi teknis oleh tim pengawas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved