Banjir Landa Aceh
Pemko Langsa Tegaskan Bantuan Bencana Tak Bisa Dibagi Rata, Dibagi Setiap Rumah Bukan KK
"Bantuan diberikan berdasarkan unit rumah yang rusak sesuai kriteria, bukan jumlah Kartu Keluarga yang menempati rumah tersebut," jelasnya.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Pemko Langsa menegaskan bahwa bantuan pascabencana banjir tidak bisa dibagi rata, melainkan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah.
- Hal ini disampaikan oleh Sekda Dra. Suhartini, MPd, yang juga Ketua Satgas Penanganan Bencana Kota Langsa, dalam audiensi dengan warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Senin (2/3/2026).
- Bantuan berupa stimulan perbaikan fisik rumah (BSPS/BNPB), bukan bantuan konsumtif.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menegaskan bantuan bencana banjir tidak bisa dibagi rata, melainkan diberikan berdasarkan kriteria kerusakan, dan diberikan untuk setiap rumah, bukan KK (kepala keluarga).
Hal itu disampaikan Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, melalui Sekretaris Daerah, Dra. Suhartini, MPd, saat memenuhi audiensi warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, di Kantor Keuchik setempat, Senin (2/3/2026).
Saat itu audensi membahas kriteria dan mekanisme penetapan penerima bantuan perbaikan dan pembangunan rumah pascabencana.
Suhartini yang ditugaskan sebagai Ketua Komando Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana Kota Langsa, menyampaikan, pemerintah memahami harapan warga.
Namun seluruh proses penyaluran bantuan harus tetap berpedoman pada regulasi agar berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.
Menanggapi usulan agar dana stimulan dibagi rata kepada seluruh penerima, Suhartini menjelaskan bahwa bantuan ini bukan bantuan sosial tunai untuk kebutuhan konsumtif.
Melainkan bantuan stimulan perbaikan fisik rumah (BSPS/BNPB) yang berbasis tingkat kerusakan.
Prinsipnya adalah keadilan proporsional, bukan sama rata.
Jika dibagi rata, nilainya menjadi terlalu kecil dan tidak cukup untuk memperbaiki rumah yang rusak sedang maupun berat.
"Akibatnya, semua rumah berisiko tetap tidak dapat diperbaiki dan layak huni,” sambungnya lagi.
Baca juga: Satgas PRR Salurkan Dana Jaminan Hidup Rp 15 Ribu per Orang per Hari untuk Penyintas Bencana Sumatra
Kasatgas menyebutkan, mekanisme itu mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026.
Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, seluruh proses juga berada dalam pengawasan ketat pemerintah pusat.
Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima, setelah melalui verifikasi teknis oleh tim pengawas.
“Dana ini langsung ditransfer ke rekening penerima. Jika dibagi rata tanpa mengikuti kategori kerusakan, itu menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Suhartini juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses verifikasi dan penyaluran agar bantuan benar-benar diterima tepat sasaran.
Sekda juga meluruskan kesalahpahaman dan isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai bantuan per rumah, yang disalah artikan sebagai per KK.
"Bantuan diberikan berdasarkan unit rumah yang rusak sesuai kriteria, bukan jumlah Kartu Keluarga yang menempati rumah tersebut," jelasnya.
Jika satu rumah dihuni beberapa KK, sambungnya, tetap dihitung satu unit rumah.
Fokus bantuan ini adalah memperbaiki bangunan fisik rumah agar kembali layak huni.
Ia juga menyeburkan, apabila masyarakat ingin menolak bantuan dikarenakan alasan tidak dapat dibagi rata.
Maka harus ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh seluruh warga secara tertulis kepada Pemerintah Kota Langsa.
Namun, pemerintah mengingatkan kembali untuk tidak mengedepankan emosi yang akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri.
Karena peluang bantuan serupa belum tentu tersedia kembali akibat dari penolakan tersebut.
Sekda jug mengimbau masyarakat tetap kooperatif dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu kebenarannya.
Kemudian pemerintah juga memastikan bahwa seluruh bantuan yang didapat melalui 4 tahap.
“Bantuan ini adalah bentuk kehadiran negara. Jangan ada rasa khawatir tidak mendapatkan bantuan, karena penyalurannya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” pungkas Kasatgas. (*)
Pemko Langsa
bantuan Bencana Banjir
Realisasi Bantuan Bencana Presiden
Tata Kelola Bantuan Bencana
Serambinews.com
Serambinews
Langsa
| Rp 380 M untuk Rehabilitasi Sawah, Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana |
|
|---|
| Percepat Rehab Lahan Pertanian Pascabanjir Aceh, Dirjen LIP Apresiasi Peran TA Khalid |
|
|---|
| Bupati Al-Farlaky Salurkan Rp 118,9 Miliar, Perbaikan 5 Ribu Rumah Rusak Akibat Banjir |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana |
|
|---|
| CSM & Lembaga Donor Malaysia Bantu Huntap untuk Korban Banjir di Pidie Jaya, Disalurkan Lewat Kadin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekda-Kota-Langsa-juga-Kasargas-Penanganan-Bencana-Suhartini.jpg)