Berita Banda Aceh
Kapolda Aceh Minta Masyarakat Beli BBM Sesuai Kebutuhan, Penimbun Bisa Dipidana
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Kapolda Aceh menyebut stok BBM di Aceh aman, sementara informasi cadangan 20 hari merupakan stok operasional untuk menjaga stabilitas distribusi.
- Masyarakat diimbau tidak melakukan panic buying atau penimbunan BBM agar pasokan tetap merata di masyarakat.
- Penimbunan dan penjualan BBM di atas harga normal merupakan tindakan ilegal dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying.
Pasokan BBM di wilayah Aceh dipastikan dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan normal.
Irjen Marzuki menjelaskan, informasi yang beredar terkait stok BBM hanya cukup untuk 20 hari bukan menunjukkan keterbatasan pasokan BBM, melainkan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi.
“Pertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari yang dimaksud adalah cadangan operasional BBM.
Bahkan secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM dapat menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari,” ujar Marzuki, Jumat (6/3/2026).
Ia mengungkap, bahwa stok BBM di Aceh dalam kondisi aman sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kekhawatiran berlebihan.
Baca juga: Anggota DPRA Irfansyah Minta Masyarakat Aceh Tenang: Stok BBM Aman, jangan Terjebak Panic Buying
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pasokan BBM di Aceh dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan lancar,” tegasnya.
Kapolda menambahkan untuk memastikan kelancaran distribusi energi tersebut, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Selain itu, pihaknya juga melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU serta meningkatkan patroli guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Tak hanya itu, masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan, sehingga distribusi energi dapat berjalan merata dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum.
Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya. (*)
Baca juga: Panic Buying BBM Landa Aceh Tamiang, Pemkab Keluarkan Imbauan untuk Masyarakat dan SPBU
| Golkar Aceh Silaturahmi dengan Kapolda, Komit Jaga Stabilitas dan Dukung Program Gubernur |
|
|---|
| Wagub Fadhlullah: Peran Ulama Sangat Krusial sebagai Pemersatu Umat |
|
|---|
| Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Tunda Pemberlakuan Desil JKA, Perbaiki Data dan Revisi Qanun |
|
|---|
| Buka Rakor MPU Se-Aceh, Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat |
|
|---|
| Bobbi Sandri Ditunjuk Sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kapolda-06032026.jpg)