Berita Banda Aceh
Forum PRB Aceh Sebut BSSE Hak Korban Banjir, Hasan Bangka: Harus Diterima Utuh
Forum PRB Aceh menegaskan bahwa BSSE senilai Rp8 juta adalah hak penuh korban banjir dan longsor di Aceh, yang harus diterima utuh tanpa potongan.
Ringkasan Berita:
- Forum PRB Aceh menegaskan bahwa BSSE senilai Rp8 juta adalah hak penuh korban banjir dan longsor di Aceh, yang harus diterima utuh tanpa potongan.
- Ketua FPRB, Hasan Bangka, mengingatkan agar tidak ada praktik pengutipan liar, tekanan sosial, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bantuan.
- Sebagai mitigasi, FPRB mendorong transparansi penerima, sosialisasi resmi, pengawasan bersama, serta saluran pengaduan untuk mencegah penyimpangan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saifullah | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Aceh menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam penyaluran Bantuan Stimulan Subsidi Ekonomi (BSSE) yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Ketua Forum PRB Aceh, Muhammad Hasan, SSi, MSi atau akrab disapa Hasan Bangka menegaskan, bahwa bantuan sebesar Rp8.000.000 per penerima ini merupakan hak penuh korban terdampak bencana untuk mendukung pemulihan sosial dan ekonomi mereka.
“Sehingga dalam kondisi rentan pascabencana, setiap proses penyaluran harus dilakukan dengan hati-hati, akuntabel, serta bebas dari praktik yang merugikan penerima manfaat,” kata Hasan Bangka.
Ia meminta para aparatur maupun pihak terkait tidak boleh melakukan pengutipan liar, tekanan sosial, atau mekanisme tidak resmi yang mengurangi hak korban.
Hasan Bangka menegaskan, bahwa bantuan sosial tersebut harus diterima secara utuh oleh penerima manfaat, dalam hal korban bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh pada penghujung November 2025 lalu.
Menurutnya, musyawarah desa atau pertemuan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan praktik yang bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Forum PRB Aceh Rehab Instalasi Air Bersih di Kampung Mendale Aceh Tengah, Reje Apresiasi Donatur
“Kesepakatan kolektif tetap harus berada dalam koridor aturan perundang-undangan,” paparnya.
Dalam perspektif tata kelola, F-PRB Aceh mengingatkan bahwa tindakan yang mengarahkan penerima untuk menyerahkan kembali sebagian dana, menimbulkan rasa tertekan, atau memanfaatkan kewenangan dalam pendataan dan penyaluran, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Korupsi atau penyimpangan dalam situasi kebencanaan adalah hal yang sangat serius karena menyasar masyarakat yang sedang berada dalam kondisi lemah. Oleh karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas bersama,” tukas Hasan Bangka.
Sebagai langkah mitigasi, Forum PRB Aceh mendorong beberapa strategi penting:
Pertama, transparansi daftar penerima dan mekanisme penyaluran agar masyarakat mengetahui siapa yang berhak menerima bantuan.
Kedua, sosialisasi resmi bahwa bantuan tidak boleh dipungut dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Forum PRB Aceh Serahkan Bantuan Lemari untuk Korban Banjir di Kubu Bireuen
Ketiga, pengawasan bersama oleh masyarakat dan unsur pengawas pemerintah untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Bantuan Stimulan Subsidi Ekonomi (BSSE)
BSSE
penyaluran BSSE
Forum PRB Aceh
Kemensos RI
korban banjir
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| 80 Peserta Ikut Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama BDK Aceh di Aceh Tenggara dan Pidie |
|
|---|
| Pengamat: Nasib Pemenang Perang Iran-AS Ditentukan di Meja Perundingan Pakistan |
|
|---|
| BDK Aceh Gelar Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama di Aceh Tenggara dan Pidie |
|
|---|
| Pemerintah Aceh dan PT ASDP Teken Kerja Sama Pengelolaan KMP Aceh Hebat 1, Dorong E-Ticketing |
|
|---|
| Pengurusan Adminduk Termasuk KTP Membludak, Ini Jadwal Pelayanan Disdukcapil Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Forum-PRB-Aceh-Muhammad-Hasan-SSi-MSi.jpg)