Jumat, 24 April 2026

Berita Banda Aceh

Aceh Sudah Terima TKD Tahap I, Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak

dana tersebut dapat digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, hingga kegiatan mitigasi bencana

Editor: mufti
for serambinews
Sekda Aceh M. Nasir 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh telah menerima penyaluran tahap pertama dana TKD sebesar sekitar Rp 329,9 miliar dari total alokasi Rp 824,8 miliar yang diberikan pemerintah pusat untuk penanganan dampak bencana dan pemulihan infrastruktur.
  • Pemerintah Aceh memprioritaskan penggunaan dana tersebut untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, khususnya jalan dan jembatan strategis yang menjadi kewenangan provinsi.

“Arahan Pak Gubernur jelas, kita harus segera mengoptimalkan perbaikan jalan dan jembatan strategis yang menjadi kewenangan provinsi agar akses masyarakat bisa kembali normal,” M NASIR, Sekda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah menerima penyaluran tahap pertama dana transfer ke daerah (TKD) sebesar sekitar Rp 329,9 miliar dari total alokasi Rp 824,8 miliar yang diberikan pemerintah pusat untuk penanganan dampak bencana dan pemulihan infrastruktur.

Anggaran Rp 824,8 miliar tersebut merupakan jatah Pemerintah Aceh di tingkat provinsi, sementara sisa dana TKD lainnya dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota. Secara keseluruhan, total dana TKD yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp 1,6 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), mengatakan dana tersebut merupakan bagian dari tambahan TKD yang dialokasikan pemerintah pusat kepada provinsi-provinsi di Sumatera yang terdampak bencana.

“Dana transfer ke daerah tahap pertama sudah kita terima sebesar 40 persen dari total Rp 824,8 miliar. Dana ini akan kita prioritaskan untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak serta mendukung pemulihan aktivitas masyarakat pascabencana,” kata M Nasir kepada Serambi, Sabtu (7/3/2026).

Disalurkan Tiga Tahap

M Nasir menjelaskan, dana TKD tersebut disalurkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua sebesar 30 persen yang dijadwalkan paling lambat pada Maret 2026, serta tahap ketiga sebesar 30 persen paling lambat pada April 2026.

Tambahan dana TKD tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah daerah di Sumatera.

Fokus Infrastruktur

Menurut Sekda M Nasir, Pemerintah Aceh memprioritaskan penggunaan dana tersebut untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, khususnya jalan dan jembatan strategis yang menjadi kewenangan provinsi.

“Arahan Pak Gubernur jelas, kita harus segera mengoptimalkan perbaikan jalan dan jembatan strategis yang menjadi kewenangan provinsi agar akses masyarakat bisa kembali normal,” ujarnya.

Selain perbaikan jalan dan jembatan, pemerintah juga merencanakan pembangunan jembatan sementara dengan melibatkan kerja sama dengan TNI di sejumlah lokasi yang aksesnya terputus. Program lain yang direncanakan meliputi pembersihan lingkungan dengan melibatkan tenaga masyarakat setempat, pembangunan jalan lingkungan, serta pengadaan sumur bor.

Di sektor pengairan, pemerintah juga memprioritaskan perbaikan jaringan irigasi, pembangunan tanggul atau tebing sungai, serta pengerukan sungai untuk mengurangi risiko banjir. Pemerintah Aceh juga merencanakan pembersihan lahan pertanian masyarakat yang terdampak bencana, termasuk sawah, kebun, dan tambak.

“Selain perbaikan infrastruktur, kegiatan juga mencakup pembersihan sawah, kebun, dan tambak masyarakat agar aktivitas ekonomi warga bisa segera pulih,” imbuh Nasir.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyiapkan sejumlah program pemulihan ekonomi masyarakat. “Kita menyiapkan langkah untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti operasi pasar, pasar murah, serta subsidi ongkos angkut untuk membantu menekan inflasi,” tambah Sekda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved