Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Sita 17 Gram Sabu, 2 Pria Pengedar & Pemilik Dipastikan Berlebaran di Hotel Prodeo
Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara juga menyita barang bukti sabu seberat 17,06 gram.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap dua pria berinisial AS (25) dan AM (31) terkait peredaran sabu di Aceh Utara, Jumat (6/3/2026).
- Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,06 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
- Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, dan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Utara dipastikan harus menjalani Lebaran Idul Fitri ini di Hotel Prodeo atau jeruji besi tahanan setelah ditangkap aparat polisi di Aceh Utara, Jumat (6/3/2026).
Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara juga menyita barang bukti sabu seberat 17,06 gram.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (25), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, serta AM (31), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra kepada Serambinews.com, Senin (9/3/2026) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Landing, Kecamatan Lhoksukon.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga sering melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut,” ujar Erwinsyah Putra,
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Baca juga: VIDEO - Emosi Suami Memuncak, Pergoki Istri Diam-Diam Bukber Reuni SMP Duduk Bareng Pria Lain
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut seberat 17,06 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AM.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM di kediamannya di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026, Ikut Buka Posko Mudik
“Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan penangkapan ini, kedua tersangka dipastikan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*)
| Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengungsi Lagi, Puluhan Huntara Porak-Poranda Diterpa Angin Kencang |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Oplosan BBM Setahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta |
|
|---|
| Belum Pulih dari Banjir, 58 Huntara di Aceh Utara Rusak Diterpa Angin Kencang |
|
|---|
| 9.178 Ton CPO Diekspor ke India |
|
|---|
| DPRA Dukung Langkah Gubernur Aceh Tunda Persetujuan PoD Lapangan Tangkulo, Dorong Gas Diolah di Arun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-sabu-09032026.jpg)