Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Utara

Perkara Rehab Gedung, Hakim Putuskan RS PMI Aceh Utara Harus Bayar Utang Rp 2 Miliar

Dimana Majelis Hakim menghukum Ketua PMI Aceh Utara cq. Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara (Tergugat) untuk membayar sisa kewajiban kepada klien...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Proses sidang terkiat gugatan ke RS PMI Aveh Utara di PN Lhokseumawe. 

Ringkasan Berita:
  • YLBH CaKRA memenangkan gugatan perdata nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lsm di PN Lhokseumawe.
  • Majelis hakim menghukum Ketua PMI Aceh Utara cq. Direktur RS PMI Aceh Utara untuk membayar sisa kewajiban kepada Abdullah, ST (PT Peugot Konstruksi) senilai total sekitar Rp 2 miliar.
  • Kasus bermula dari kontrak rehabilitasi gedung RS PMI Aceh Utara tahun 2018 senilai Rp 2,06 miliar. Meski pekerjaan selesai 100 persen dan diserahterimakan, sisa pembayaran tidak dilunasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - ​Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat (CaKRA) berhasil memenangkan gugatan perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lsm di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. 

Dimana Majelis Hakim menghukum Ketua PMI Aceh Utara cq. Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara (Tergugat) untuk membayar sisa kewajiban kepada klien mereka, Abdullah, ST (PT Peugot Konstruksi).  

Nilai yang harus dibayarkan pun mencapai Rp 2 miliar.

​Kuasa Hukum Penggugat, Fakhrurrazi SH dalam rilisnya,  menyatakan apresiasinya atas putusan yang dibacakan pada Selasa (10/3/2026) tersebut. 

Menurutnya, putusan ini merupakan bentuk kemenangan bagi pencari keadilan atas tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan pihak rumah sakit sejak tahun 2018.  

​Fakhrurrazi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja rehabilitasi gedung RS PMI Aceh Utara pada April 2018 dengan nilai kontrak Rp 2.067.514.000.

Meski pekerjaan telah rampung 100 persen dan diserahterimakan pada Desember 2018, pihak tergugat tidak melunasi sisa pembayaran. 
 
​"Klien kami tidak hanya menyelesaikan konstruksi bangunan, tetapi juga memberikan dana talangan pribadi sebesar ratusan juta rupiah untuk membantu proses akreditasi dan pembelian obat-obatan saat rumah sakit mengalami kesulitan," ujar Fakhrurrazi.  

Sehingga dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rafli Fadilah Achmad SH MH menetapkan beberapa poin krusial diantaranya yaitu, hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.  

​Menghukum Tergugat membayar sisa utang pokok sebesar Rp 1.688.454.000. 

Serta Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun selama 4 tahun, yakni senilai Rp 405.228.960. 

Sehingga totalnya sekitar Rp 2 miliar.

​Hakim juga menolak dalil Tergugat yang menyatakan tidak bertanggung jawab karena pergantian direktur.

Hakim menegaskan bahwa utang tetap melekat pada entitas RS PMI Aceh Utara meski pengurusnya berganti.  

Baca juga: VIDEO - Tertunggak Pembayaran Rp 1,8 Miliar, Kontraktor Gelar Aksi di Depan RS PMI Aceh Utara

​Menanggapi putusan ini, Fakhrurrazi menegaskan akan terus mengawal jalannya eksekusi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved