Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Perkara Rehab Gedung, Hakim Putuskan RS PMI Aceh Utara Harus Bayar Utang Rp 2 Miliar

Dimana Majelis Hakim menghukum Ketua PMI Aceh Utara cq. Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara (Tergugat) untuk membayar sisa kewajiban kepada klien...

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Proses sidang terkiat gugatan ke RS PMI Aveh Utara di PN Lhokseumawe. 

Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang menyarankan agar pembayaran dapat diambil dari sebagian klaim BPJS yang diterima rumah sakit setiap bulannya.  

​"Kami berharap pihak RS PMI Aceh Utara dan PMI Aceh Utara selaku induk organisasi memiliki iktikad baik untuk segera mengeksekusi putusan ini secara sukarela, mengingat klien kami telah menderita kerugian materiil yang signifikan selama bertahun-tahun," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur RS PMI Aceh Utara, dr Rijalul Fikri, dihubungi Serambinews.com, awalnya membenarkan adanya putusan pengadilan terkait utang tersebut.

Namun dijelaskan, kalau sekarang ini dana untuk operasional RS PMI Aceh Utara berasal dari Arun Medical Center, bukan dari PMI Aceh Utara.

Lalu Arun Medical Center selama ini juga membayar kontribusi ke PMI Aceh Utara dengan jumlahnya sesuai kontrak, agar RS PMI Aceh Urara bisa dikelola secara mandiri oleh pihaknya.

"Jadi untuk membayar utang masa lampau tersebut, pastinya bukan beban dari Arun Medical Center. Serta dipastikan pihak Arun Medical Center tidak akan menanggapi untuk pembayaran utang masa lampau tersebut. Yang memungkinkan membayar utang tersebut adalah pengurus lama PMI Aceh Utara," pungkasnya.(*)


 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved