Berita Banda Aceh
Sempat Melawan Saat Diamankan, Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Rudapaksa
“Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran.” AHMAD NURIL ALAM
“Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran.” AHMAD NURIL ALAM, Asisten Intelijen Kejati Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang buronan kasus rudapaksa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Buronan tersebut diketahui bernama AM alias Balah alias P Haji bin Alm Mahmud. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, saat proses penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dengan tim dan melakukan perlawanan untuk menghindari penangkapan.
“Namun berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, upaya perlawanan tersebut berhasil diredam, sehingga yang bersangkutan dapat diamankan dengan baik,” kata Kadafi, Rabu (11/3/2026).
Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses penyerahan dari Tim Tabur kepada Tim Intelijen Kejari Banda Aceh. Selanjutnya, Tim Intelijen bersama Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Kadafi menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang menyatakan AM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan.
Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.
Penangkapan AM dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh, Ahmad Nuril Alam, bersama Tim Tabur Kejati Aceh. Ahmad Nuril Alam menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujarnya.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(iw)
terdakwa kasus rudapaksa
kasus rudapaksa
DPO Kasus Rudapaksa
DPO Kejati Aceh
Kejati Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| 16 Tim Bersaing di BSN Championship 2026, Perebutkan Hadiah Rp175 Juta, Mulai Besok di Banda Aceh |
|
|---|
| PT GLEH Launching Insinerator Limbah B3 Medis, Proyeksi Raup PAD Rp 70 Miliar Per Tahun |
|
|---|
| BPOM Aceh dan Polda Perkuat Pengawasan Program MBG |
|
|---|
| Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice |
|
|---|
| Kado Terindah Milad Ke-5, UBBG Dapat Izin Membuka Prodi S-2 Pendidikan Jasmani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gadis-16-Tahun-Dirudapaksa-di-Banda-Aceh-Korban-Lalu-Dibawa-ke-Medan-Dianiaya-dan-Disekap-Pelaku.jpg)